Jumat, 29 Maret 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Rapat Paripurna Laporan Penyampaian Pansus DPRD Terhadap 4 Raperda

PENAJAM, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD terhadap 4 (empat)  Rancangan  Peraturan Daerah Kabupaten PPU, Kamis, (10/8) kemarin.

 Dalam sambutan tertulisnya Yusran Aspar mengatakan proses pembentukan ke empat produk hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, telah melewati tahapan demi tahapan yang dimulai dari penyampaian Raperda, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan dan dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi sampai pada tahapan Penyampaian laporan akhir Panitia Khusus DPRD dan persetujuan bersama serta Pendapat Akhir Kepala Daerah pada hari ini.

Seperti di  ketahui  juga,  bahwa pada bulan Juli lalu, Pemerintah Daerah maupun DPRD telah menyampaikan 7 Raperda ditambah dengan 1 Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Daerah Benuo Taka yang juga telah diajukan dalam penyampaian Raperda kepada DPRD pada awal tahun tahun 2017 ini.

“Raperda ini begitu penting dan strategis karena akan menjadi bagian dari regulasi yang sangat menunjang dalam pelaksanaan pemerintah daerah,”kata Yusran Aspar.

Adapun 4 Raperda yang telah diselesaikan pembahasannya dan diparipurnakan pada hari ini yaitu Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD  Kabupaten PPU, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten PPU.

Akhirnya empat Raperda lanjutnya telah melewati tahapan terpenting yang dapat di katakan sangat cepat, namun di pandang tidak akan mengurangi kualitas penyusunanannya karena memang tiga Raperda merupakan rancangan peraturan daerah yang diamanatkan pembentukan dan penyesuaian oleh peraeturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta satu diantaranya dibolehkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillan, sebagaimana Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas kesembilan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah. Tentunya, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi persetujuan ke-4 (ke-empat) Raperda tersebut, mengingat ke-4 Raperda tersebut akan menjadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan daerah, “pungkasnya. (Humas6)

Tautan