PENAJAM PASER UTARA - Operasi Antik Mahakam 2024 yang telah dilaksanakan mulai 21 Juni hingga 14 Juli 2024 yang digelar Satres Narkoba Polres PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) telah berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus dengan 16 tersangka di wilayah PPU dan sekitarnya.
Perihal tersebut diungkap Wakapolres PPU, Kompol Bambang Hardianto pada Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu, (24 /7/2024) di Polres PPU.
" Dari hasil ini didalamnya ada 4 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 6 kasus bukan TO," kata Bambang Hardianto.
Bambang Hardianto dalam penjelasannya menyebutkan dari jumlah tersangka yang berhasil ditangkap petugas sebanyak 16 orang masing-masing 4 orang merupakan TO dan 12 orang bukan merupakan TO.
Terkait pengungkapan kasus ini tambah Bambang, Satres Narkoba Polsres PPU telah berhasil mengungkap kasus yang merupakan target operasi Polda yang telah ditentukan oleh Polda Kaltim.
"Terkait itu sabu-sabu yang dinyatakan sebagai barang bukti berjumlah 128,65 gram, sedangkan obat keras jenis Tramadol 210 butir, obat keras tersebut selevel dengan dobel L. Selanjutnya para tersangka ditangkap pada TKP yang berbeda,” terang Bambang.
Lebih lanjut bebernya, berdasarkan laporan polisi, beberapa titik yang menjadi lokasi penangkapan antara lain pertama tersangkanya ditangkap di TKP pinggir jalan RT 01 Desa Bumi Harapan kecamatan Sepaku, kemudian di RT 04 Desa Babulu Darat, RT 10 Kelurahan Gunung Seteling, KM 09, RT 7 Kelurahan Nipah nipah dan RT 01 Desa Babulu Darat.
Selanjutnya ada juga lokasi depan pelabuhan Speed Boat RT 08 Kelurahan Penajam kecamatan Penajam, Hotel 76 Jalan Ruhui Rahyu RT 54 Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan selatan, depan mini market 76 Jalan Ruhui Rahayu Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan selatan dan rumah kost di RT 030 Kelurahan Gunung Sari Balikpapan Tengah.
" Ada juga dilokasi kelurahan Petung RT 14, Perumahan Residen Petung Jalan Melon RT 014 Kel Petung, lalu di RT 06 Kelurahan Petung, RT 06 Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku, terakhir Desa Karang Jinawi RT 04 Kecamatan Sepaku," rincinya.
Didampingi Kasatres Narkoba dan Kabag Humas Polres PPU, Bambang Hardianto menyebutkan Barang Bukti (BB) terbanyak adalah 80 gram dari Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, ancaman hukuman sesui pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 121 serta pasal 132 ayat (1) ancaman pidan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 Juta atau paling banyak Rp 10 Miliar.
Dijelaskan nya bahwa kebanyakan dari mereka yang melakukan bisnis haram tersebut sebagai pengedar, sebagian ada yang merupakan residivis, dan untuk mengungkap lebih rinci lagi tentunya berdasarkan informasi jaringan, jika telah masuk dalam informasi jaringan dimaksud, selanjutnya dilakukan pengembangan.
“Motifnya banyak salah satunya karena faktor ekonomi dan selainnya karena ketagihan, bagaimana tidak, barangnya sedikit mudah dibawa namun hasil dan keuntungan lumayan besar, sedangkan harga sabu saat ini berkisar Rp 1,8 Juta hinga Rp 2 juta per gramnya, harga tersebut bisa lebih dan bisa kurang tergantung harga pasaran yang disepakati antara penjual dan pembeli,” tutupnya.[]
Penulis : Subur Priono