PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT KEPUTUSAN (SK) BUPATI PENAJAM PASER UTARA PADA BAGIAN HUKUM SETDA. KAB. PENAJAM PASER UTARA SEBAGAI BERIKUT :
- SURAT PENGANTAR SK DARI SKPD YANG DITANDA TANGANI KEPALA SKPD (TUJUAN SURAT KEPADA BUPATI CQ KEPALA BAGIAN HUKUM);
- TELAAHAN STAF KEPALA SKPD YANG DISETUJUI OLEH SEKRETARIS DAERAH (DIBUKTIKAN DENGAN DISPOSISI SEKRETARIS DAERAH);
- DRAF SK (HARDCOPY DAN SOFTCOPY);
- DOKUMEN PENDUKUNG SK;
- PERSYARATAN LAIN AKAN DIKONFIRMASI OLEH BAGIAN HUKUM BILA DIPERLUKAN.