Minggu, 30 Juni 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Kata Sambutan

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Teriring salam dan doa semoga rahmat, taufiq dan hidayah  Allah Subhanahu Wata'ala Tuhan Yang Maha Esa senantiasa mengiringi dalam setiap aktifitas kita sehari-hari. Amiin.

Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mengawali sambutan ini marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata'ala Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya semata, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menerbitkan layanan informasi hukum kepada publik melalui internet dan diharapkan dapat memberikan manfaat kepada berbagai elemen masyarakat, terutama dalam memperoleh akses dan informasi mengenai produk - produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Keberadaan website JDIH Kabupaten Penajam Paser Utara ini dibentuk berdasarkan PERPRES No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dimana yang salah satu fungsinya JDIH membangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN dan dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

kritik dan saran yang konstruktif dari masyarakat tetap dibuka untuk menuju masyarakat sadar hukum di Kabupaten Penajam Paser Utara. Semoga Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ) Kabupaten Penajam Paser Utara tetap eksis dan berfungsi maksimal dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

 

Sekian dan terima kasih.

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

 

 Kepala Bagian Hukum

Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara

 

 

Tautan