Jumat, 05 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Rakor Biro Hukum Dan Bimtek Legal Drafting

Balikpapan, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Koordinas Biro Hukum Provinsi Se Kalimantan Timur di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada tanggal 9 Juni 2015. Acara tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sertda. Provinsi Kalimantan Timur mewakili Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Bapak A.S. Fathur Rahman.

Dalam sambutanya, Asisten Pemerintahan menyambut baik dan mengucapkan selamat datang kepada nara sumber dan peserta. Diharapkan Rapat koordinasi ini dapat meningkatkan kinerja, komunikasi, koordinasi dan konsolidasi dalam menangani permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, guna mengantisipasi dinamika terkini untuk mendukung capaian tujuan otonomi daerah.

Asisten berharap agar seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk saling tukar pendapat maupun tukar pengalaman dan menyamakan persepsi dan menyerasikan kebijakan pusat dengan daerah. Selain itu juga untuk mengantisifasi berbagai tantangan dan kebutuhan aktual dalam pembinaan hukum di daerah dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi dan urusan pemerintah.

Dijelaskan oleh beliau bahwa UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk mengganti UU No. 32/2004 yang dipandang tidak sesuai lagi perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya adalah pembagian pusat pemerintahan daerah yang dibagi menjadi 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, pemerintahan konkuren dan pemerintahan umum. Dengan diberlakukannya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, saat ini daerah mengalami implikasi dalam segala bidang salah satunya pelayanan terhadap masyarakat karena peraturan perundang-undangan tersebut saat ini belum cukup lengkap memiliki regulasi teknis.

Demikian juga dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum diperlukan instrusmen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan yang disusun secara terencana dan terpadu melalui program pembentukan peraturan daerah. Diharapkan dengan mengacu kepada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri No. 1/2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dapat membantu Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang lain.

Selain apa yang saya sampaikan tersebut, juga terdapat beberapa isue aktual yang saya harapkan dapat dicarikan alternatif solusinya pada rapat koordinasi ini antara lain tentang evaluasi raperda, pembatalan perda dan nomor register perda terkait dengan telah ditetapkannya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berkerkenaan dengan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyusun produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah dan Kepusan Kepala Daerah. Diharapkan proses penyusunan produk hukum tidak lagi banyak kendala dan para pihak terkait dapat menyamakan persepsi berkaitan dengan penyusunan produk hukum daerah yang didasarkan pada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 1/2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Diakhir sambutannya Asisten Pemerintahan mengharapkan kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Legal Drafting agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam menyusun ketentuan hukum yang lebih baik, representatif, akurat dan memberikan dampak perbaikkan kwalitas produk hukum di Provinsi Kalimantan Timur. Jadi jangan sampai ada produk hukum yang dihasilkan oleh Provinsi Kalimantan  Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Sebagai Nara sumber untuk Rakor adalah Bapak Kepala Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri Bapak Widodo Sigit Pudjianto, Assisten Pemerintahan Bapak A.S. Fathur Rahman serta Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur Bapak H. Suroto.

Pada ruangan terpisah diadakan Bimbingan Teknis Legal Drafting yang diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pada Bimtek Legal Drafting ini, sebagai nara sumber adalah ibu Sri Purwaningsih, SH., MAP Kabag Dokumentasi Hukum Sekretariat Jenderal Kementirian Dalam Negeri. (JDIH PPU)

 

 

Tautan