Jumat, 05 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Bupati : Korupsi Perbuatan Tecela Yang Merugikan

PENAJAM, Seminar undang-undang tindak pidana korupsi  dalam rangka pengelolaan keuangan dan aset negara di satuan pendidikan merupakan kegiatan yang sangat penting dilaksanakan, terutama dalam rangka upaya-upaya strategis yang perlu dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Substansi seperti ini sangat penting dilaksanakan. Bahkan harusnya diinstansi lain dapat melaksanakan kegiatan semacam ini. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada kita semua tentang hak dan kewajiban kita dalam lingkup kerja, sehingga apa yang kila kerjakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pada akhirnya tidak akan ada lagi ditemukan tindakan korupsi atau semavamnya, “ungkap Yusran.

Demikian diungkapkan Bupati PPU, H. Yusran Aspar saat membuka Seminar sehari tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan aset negara di Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten PPU, Rabu, (10/6) di Komplek Islamic Center Nipah-nipah..

Dikatakan Yusran, pemberantasan korupsi akan berhasil manakala masing-masing indifidu dapat menyadari tentang korupsi tersebut. Korupsi bukan hanya merugikan diri sendiri, namun secara garis besar akan merugikan negara, orang lain, keluarga hingga diri seseorang yang melakukan tindakan tersebut.

“Harapan kami, seluruh insan pendidikan yang ada harus aktif dalam kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi. Apalagi kita ketahui, pemerintah telah memberikan kebijakan penuh bahwa anggaran bagi pendidikan kita sangat besar hingga mencapai 20 persen. Hal ini menjadikan kita harus selalu waspada dalam pemanfaatannya. Namun juga jangan terlalu takut dengan ketentuan yang ada, sehingga pembangunan tidak dilaksanakan. Laksanakanlah dengan tertib dan penuh dengan kesadaran, “terangnya.

Lebih jauh kata Yusran, memberantas korupsi tidak saja dimaksudkan untuk menyelamatkan setiap rupiah uang rakyat, namun juga untuk membangun sebuah kesadaran baru bahwa korupsi adalah bentuk penghianatan terhadap amanat penderitaan rakyat. Korupsi adalah perbuatan tercela secara moral, etika dan agama Korupsi adalah sebuah kejahatan yang menimbulkan kerugian luar biasa bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Ditambahkan, salah satu persoalan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Pemerintah adalah terdapatnya celah terjadinya penyimpangan-penyimpangan oleh pengelola keuangan dan aset, termasuk belanja modal di sekolah. Adanya celah tersebut berdampak pada seringnya pengelolaan keuangan dan aset disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menghindari hal tersebut lanjutnya, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan secara berkesinambungan, salah satunya melalui forum seminar hari ini.

“Melalui forum ini diharapkan akan terjadi perubahan perilaku aparatur birokrasi, baik perilaku yang membiarkan korupsi terjadi tanpa melakukan tindakan apapun, maupun menjadi bagian dari jaringan korupsi itu sendiri. Forum ini juga diharapkan dapat membuka wawasan dan pengetahuan kepada peserta tentang UU Tipikor maupun jenis-jenis tindak pidana korupsi, “pungkasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU, Sudirman, S.Sos, Kajari PPU, perwakilan Kodim 0913 dan sejumlah pejabat dilingkungan PPU. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala sekolah di PPU sebanyak 260 peserta. (Humas6)

Tautan