Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Komitmen Kepala Daerah Terhadap Ketahanan Pangan

PENAJAM, Untuk sinkronisasi kebijakan dan program ketahanan pangan di tingkat pusat dengan daerah, para Bupati dan Walikota wilayah timur berkomitmen dalam pembangunan ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan nasional di daerah, khususnya terkait dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Penajam Paser Utara PPU, H. Yusran Aspar, Kamis, (2/7) di Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten/Kota Wilayah Timur tersebut masing-masing Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, dan Bali. DKP  ini juga telah menyelenggarakan Sidang Regional (Sireg) DKP pada tanggal 1-3 Juli 2015 di IPB International Convention Center (IICC), Bogor – Jawa Barat.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian didampingi Walikota Bogor selaku tuan rumah penyelenggaraan kegiatan. Hadir dalam Sireg para Bupati dan Walikota selaku Ketua DKP Kabupaten/Kota, Sekretaris DKP Kabupaten/Kota, Sekretaris DKP Provinsi, Pokja Ahli dan Pokja Khusus DKP, serta Pokja DKP Kabupaten/Kota. Sireg DKP Wilayah Timur tahun ini dipimpin oleh Bupati Gorontalo selaku Ketua Sidang, Bupati Pegunungan Arfak selaku Wakil Ketua, dan Kepala BKP Maluku Tenggara selaku Sekretaris Sidang.

Sebelumnya, DKP juga telah menyelenggarakan Sireg DKP Barat pada tanggal 24-26 Juni 2015 di lokasi yang sama. Pelaksanaan Sireg ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan dimana forum konsultasi dan koordinasi pangan ini dilaksanakan sedikitnya sekali dalam satu tahun.

Beberapa poin hasil pembahasan tema mewujudkan swasembada pangan untuk mencapai ketahanan pangan dan gizi serta menghadapi persaingan pasar global ini antara lain mengenai pembangunan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan di daerah dalam mewujudkan ketersediaan pangan perlu didukung oleh pemerintah pusat, pembangunan infrastruktur dan kemudahan perizinan dilakukan sebagai upaya penguatan dalam aspek keterjangkauan pangan.

 Selain itu, poin lain yaitu sebagai peningkatan daya saing dan nilai tambah produk pangan dalam menghadapi MEA dan pemenuhan gizi konsumsi pangan. Disamping itu, pembahasan terkait dengan pembentukan kelembagaan pangan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang  Pangan menjadi isu sentral dalam Sireg DKP 2015.

Selanjutnya hasil dari Sireg DKP 2015 ini akan menjadi bahan perumusan kebijakan pada forum para Gubernur selaku Ketua DKP Provinsi di Konferensi DKP mendatang.
Sementara itu, Menteri Pertanian dalam dialog dengan peserta Sireg menyampaikan bahwa pembangunan pertanian dan ketahanan pangan serta gizi perlu dikerjakan dengan sangat baik dan tersinergi sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masa depan generasi bangsa, khususnya dalam pembangunan kedaulatan pangan.
(Humas 6)

Tautan