Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Kunjungan Ke Kabupaten Malang Sebagai Upaya Kerjasama Hukum

Sebagai upaya kerjasama Hukum (Justice Collaborator) terhadap upaya penegakan hukum di daerah antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Jaksa sebagai Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Penajam dalam menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-Undang, maka pada 4 September 2015, bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur telah dilaksanakan Kajian Banding Dalam Pelaksanaan Penanganan Perkara yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur.

Menurut Kabag. Hukum Kabupaten Malang Subur Hutagalung, penanganan perkara dilaksanakan bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Bupati Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen Nomor: 180/38/PKS/421.013/2013 dan Nomor: B.25000/0.5.43/GS.1/12/2013 Tanggal 23 Desember 2013.

”pelaksanaan penanganan perkara berdasarkan Standar Operasi Prosedur (SOP) sebagai Prosedur penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara” ujarnya.

Dijelaskannya, secara tekhnis pembiayaan, maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Bupati Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang menganggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Proram Peningkatan Sistem Pengawasan Internal Dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH Kegiatan Penanganan Kasus Pengaduan Pada Wilayah Pemerintahan Di Bawahnya Nomor Rekening: 1.20.03.03.20.04.

”standarisasi biaya diatur dalam Peraturan Bupati Malang tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” jelasnya.

Selain kerjasama Pelaksanaan Penanganan Perkara,  dijelaskan Subur Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bagian Hukum juga melakukan kerjasama yang sangat intensif dengan kejaksanaan berupa kerja sama penyuluhan hukum rutin dengan Narasumber pihak Kejaksaaan, Kepolisian dan Pengadilan.

Menurut Kabag Hukum Penajam Paser Utara, Suhardi perlu adanya tindaklanjut dari pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Bupati Penajam Paser Utara bersama Kejaksaan Negeri Penajam dengan adanya penganggaran sebagai tindaklanjut penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Bupati Penajam Paser Utara bersama Kejaksaan Negeri Penajam dalam APBD Kabupaten penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur.

Tautan