Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
PPU Mengikuti Teleconference dengan Menteri Hukum dan HAM RI

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, S.Pd,M.Pd dan Kepala Bagian Hukum, Suhardi,SIP,MM Selasa (10/11) turut mengikuti teleconference dalam rangka memperingati hari jadi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atau yang dikenal dengan hari Dharma Karyadhika yang ke-70 di Gedung Aula Lantai dua Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim di Samarinda.

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Teleconference dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly, bersama Kanwil Kemenkumham se-Indonesia. Kegiatan yang di gelar Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim. disampaikan pada Teleconferen hari Daharma Karyadhika tahun 2015, peran Kantor Wilayah Kemenkumham Dalam Rangka Mewujudkan Peraturan Daerah Yang Berkualitas, dari tiga puluh tiga Kanwil Kemenkumham yang diikuti 17 Kantor Wilayah Kemenkumham disampaikan pada Teleconferen.

Teleconferen ini yang dilaksanakan lima kali secara bertahap. Selasa dan Kamis. Teleconferen oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM RI. Yang pertama kali diawali dari empat Kantor Wilayah Kemenkumham yang terdiri dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham NTB, dan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utaran.

Tujuan utama teleconference ini dilaksanakan adalah untuk membahas peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda).

Selain itu, melalui teleconference ini dibahas pula proses pembentukan Perda yang diharapkan dapat terjadi harmonisasi antara Perda tersebut dengan nilai-nilai yang telah ada di masyarakat.

 

Sebelum disahkan, akan dikaji apakah Perda tersebut memiliki isi yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, juga dengan norma-norma kesopanan dan kesusilaan. Jika dianggap tidak bertentangan, maka Perda tersebut dapat disahkan.

Tautan