Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Pemda Segera Lunasi Hutang Kepada Pihak Ketiga

PENAJAM, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Yusran Aspar mengatakan pemkab PPU selalu konsen dengan komitmen yang sudah dijanjikan. Bahwa akan segera  menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga.   Sebagaimana  dikabarkan terdahulu, akibat tidak ditransfernya dana bagi hasil triwulan IV dari pusat, yang merupakan bagian dari Kabupaten PPU, akibatnya pemda terutang sebesar 99 Milyar kepada pihak ketiga.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Setkab PPU, Sardi diruang kerjanya, Jumat, (5/2) beberapa waktu lalu.

Sejak diterbitkanya peraturan bupati nomor 4 Tahun 2016, tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 30 tahun 2015, tentang penjabaran APBD tahun 2016, pembayaran hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga atau rekanan sudah dilakukan.

Pada 1 februarei 2016 lalu terangnya, telah dilakukan penyerahan DPPA-SKPD kepada kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya Kepela SKPD melakukan proses pembayaran sesuai dengan mekanisme pencairan sebagaimana mestinya.

“Mulai hari rabu hingga jumat telah diterbitkan SP2D oleh BPKAD sebesar lebih kurang 75 Milyar rupiah, yang berarti sudah lebih 75 persen hutang pemkab kepada pihak ketiga telah dilunasi, “terang Sardi.

Namun pada akhirnya, hutang tersebut sudah bisa dilunasi. Untuk itu diintruksikan kepada SKPD untuk segera memproses tagian yang ada, agar hutang pemda kepada pihak ketiga dapat segera dilunasi seratus persen pada minggu depan.

Menurutnya, proses penganggaran dan pembayaran juga sudah sesuai dengan  peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) 52 Tahun 2015 tentang penyusunan APBD tahun 2016.

“Kami sangat berterimakaasih kepada para rekanan atau pihak ketiga yang telah menunggu dengan sabar sampai hutang pemda terlunasi hingga 100 persen, “ungkapnya. (Humas6)

Tautan