Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Kemendagri Siap Terapkan E-Perda Dan E-Register

JAKARTA – Guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah (perda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membangun sistem evaluasi perda secara elektronik (e-Perda) dan pendaftaran perda secara elektronik (e-Register).

Melalui e-Perda dan e-Register ini maka Kemendagri dapat menjalin komunikasi di dunia maya dengan stakeholders daerah terkait pembahasan dan pelaporan perda.

"Langkah yang telah kami lakukan adalah membangun komunikasi dunia maya dengan stakeholders daerah melalui sistem e-perda dan e-register, sehingga efisiensi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah dapat diwujudkan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Demi mewujudkan perda yang aspiratif, akuntabel, dan implementatif, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai acuan daerah dalam membentuk produk hukum daerah.

Perda haruslah sesuai dengan kewenangan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat. Pasalnya, perda akan berimplikasi pada anggaran daerah. Hal ini juga perlu didukung dengan  sinkronisasi peraturan perundang-undangan di level pemerintah pusat yang harus segera dibenahi.

Selain itu, lanjut Menteri Tjahjo,Perda sebagai output dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan tidak hanya harus berada dalam koridor tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembentukan perda juga harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi karena hal ini mengakibatkan mandulnya investasi di daerah.

"Upaya ini juga sebagai tindak lanjut direktif Presiden terkait dengan 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3000 Perda yang harus dilakukan pembatalan," tutur Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo menambahkan, pada level daerah, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah telah diberikan kewenangan oleh Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 untuk membatalkan perda di kabupaten/kota apabila tak sesuai.

"Karena diberikan kewenangan oleh undang-undang apabila gubernur tidak membatalkan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih kewenangan tersebut," ujar Tjahjo

(sumber berita : http://www.kemendagri.go.id)

Tautan