Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XX 2016

PENAJAM, Disela-sela kegiatan apel pagi dilingkungan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah PPU, H. Tohar membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tjahyo Kumolo,  dalam rangka peringatan hari otonomi daerah ke-XX tahun 2016 yang diperingati setiap 25 April, Senin, (25/4) kemarin.

Tujuan peringatan hari otonomi daerah adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah disetiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah yang kali ini mengangkat tema “Memantapkan ekonomi daerah menghadapi tantangan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).

Dalam sambutan Mendagri yang dibacakan H. Tohar tersebut terungkap bahwa, berdasarkan laporan Worl Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness tahun 2015-2016, dari hasil survei daya saing 144 negara, daya saing Indonesia hanya berada pada peringkat ke 37, masih berada dibawah negara ASEAN lainnya, seperti Singapura peringkat ke-2, Malaisiya ke-18 dan Thailan ke-31.

Selanjutnya hasil survey doing business oleh Internasilonal Finance Coorporation (IFC) Worl Bank Tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih  membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari.

“Informasi tersebut memberi gambaran bahwa dalam penyelesaian ijin memulai usaha, Indonesia masih berada dibawah negara lainnya di kawasan ASEAN. “terangnya.

Olehkarena itu, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Nawa Cita, mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara dibidang ekonomi, dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, Presiden memberikan arahan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan simplifikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

Berkaitan dengan itu lanjutnya, Presiden dalam satu kesempatan juga menyatakan bahwa terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3000 peraturan daerah yang harus dibatalkan tahun 2016.

“Oleh karena itu saya minta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindak lanjuti pembatalan peraturan daerah di  daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat insvestasi dan perizinan, serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, “tegasnya.

Pada pelaksanaan Hari Otonomi Daerah ke XX tanggal 25 April 2016 ini juga, pemerintah pusat akan mengumumkan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah berharap, hasil evaluasi tersebut, menjadi pendorong bagi setiap Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus terwujud sinergi penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Dalam hal ini, setiap kebijakan nasional harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan daerah masing-masing.

Oleh karena itu kebijakan Nawacita atau Sembilan Agenda Prioritas Pemerintahan Kabinet Kerja” harus menjadi rujukan dalam menetapkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah (RKPD), serta harus mampu dilaksanakan secara efektif.

“ Semoga dengan semangat hari otonomi daerah, kita dapat merefleksikan kembali makna otonomi daerah dan menjadi spirit untuk melakukan yang terbaik bagi negara ini, “pungkasnya. (Humas6)

Tautan