Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Bagian Hukum Akan Melaksanakan Sosialisasi & Penyuluhan Hukum

Penajam, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Bagian Hukum Setda. Kab Penajam Paser Utara direncanakan akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum  dengan tema “Pelaksanaan diskresi oleh Pejabat Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2016 di Lantai I Kantor Bupati Penajam Paser Utara sebagiamana penjelasan Kepala Bagian Hukum Suhardi, SIP,MM di ruang kerjanya.

Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sekali untuk dihadiri oleh seluruh kepala SKPD, Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Penajam Paser Utara serta Direktur Perusahaan Daerah sebagaimana  Surat Undangan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 180/60/Huk/IV/2016 untuk kegiatan tersebut.

Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan/preventif dan persuasive. Sehingga pemerintah daerah perlu melakukan upaya pembinaan dan pembekalan pengetahuan dan pemahaman yang benar dan persamaan persepsi terkait dengan pelaksanaan atau penerapan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU ini bertujuan menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat terang kabag. Hukum. (JDIH)

Tautan