Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

PENAJAM, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Yusran Aspar buka sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Aula Lantai dasar Kantor Bupati PPU, yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Kabupaten PPU, Selasa, (10/5) kemarin.

Dalam arahannya sebelum membuka kegiatan ini Yusran Aspar mengatakan, perlu dipahami betul kepala daerah dalam hal ini Bupati ketika melaksanakan tugasnya terkait administrasi dibantu oleh Sekretaris Daerah. Sementara dalam bidang teknis, bupati dibantu oleh seluruh SKPD dan jajarannya.

Jika semua unsur mulai bawah hingga bupati tersebut sinkron, maka dalam pelaksanaannya pelaksanaan aturan hukum yang berlaku pasti tidak akan ada masalah. Pada prinsipnya TP4D tersebut, sangat membantu pemerintah daerah manakala menghadapi persoalan-persoalan yang ada khususnya masalah hukum.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta dapat mengetahui tentang produk-produk hukum yang ada. Tolong betul-betul dipahami  dan dilaksanakan aturan hukum yang ada. Manakala itu dilarang hukum maka  jangan sekali-kali  dilakukan, “tegasnya.

 

Sementara itu dalam paparannya Kajari PPU, Zullikar Tanjung, mengatakan, latar belakang kegiatan tersebut adalah bahwa program nawa cita yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan hendaknya dapat menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara dan membangun Indonesia dimulai dari pinggiran.

Selain itu kata dia,  melalui pidato Presiden RI yang penekanannya dalam pemberantasan korupsi penegakan hukum harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga kelancaran progran pembangunan sehingga kejaksaan  RI memandang perlu memberikan pengawalan dan pengamanan kepada pejabat pemerintah terkait dalam hal ekselerasi pembangunan.

“Kejaksaan RI sebagai lembaga penegakan hukum mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional dipusat maupun darah melalui pengawalan dan pengamanan , “ungkap Zulikar.

Dikatakan Zullikar, tugas dan fungsi TP4 bagi daerah antara lain adalah untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui pencegahanpreventif dan persuasif dengan cara-cara memberikan penerangan hukumdilingkungan instansi pemerinta, BUMN, BUMD dan pihak lain dan melakukan diskusi-diskusi pembahasan bersama instansi yang ada, untuk menggidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Memberikan pendampingan hukum setiap tahapan program pembangunan, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi sebagai penghambat, melakukan  monitoring dan melakukan penegakan hukum secara represif ketika menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Seperti diketahui, Tim TP4D ini dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI

TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Namun dengan adanya TP4D ini bagi kepala daerah tidak perlu ada rasa takut. Silahkan menggunakan anggaran dan silahkan melaksanakan program di daerah masing-masing. Terkait pengawasan yang akan dilakukan oleh TP4D, tim akan melakukan pengawasan mulai dari pengusulan anggaran hingga pelaksanaan.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Ketua BPD se PPU, Camat, Lurah, Kepala Kantor, Bagian dan Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.(Humas)

Tautan