Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Perda Pajak Daerah & Retribusi Daerah Masih Berlaku

Penajam, Menindaklanjuti hasil pemetaan Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat Nomor : 180/3605-HK/2016 tanggal 26 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalimantan Timur yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota Se- Kalimantan timur dengan isi surat sebagai berikut :

  1. Bahwa Peraturan Daerah yang dibatalkan/direvisi berdasarkan hasil pemetaan Kementerian Dalam Negeri masih tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan keputusan pembatalan/revisi oleh Kementerian Dalam Negeri/Gubernur beserta alasan pembatalannya;
  2. Bahwa pembatalan/revisi berdasarkan kriteria perubahan Undang-Undang, adanya putusan Mahkamah Konstitusi, menghambat investasi dan Perda bermasalah terkait dengan legal drafting;
  3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku dan dapat dilakukan pemungutan sepanjang keputusan pembatalan/revisi belum diterbitkan;
  4. Selanjutnya agar Bupati/Walikota segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

 

 

 

 

Tautan