Penajam, Menindaklanjuti hasil pemetaan Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat Nomor : 180/3605-HK/2016 tanggal 26 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalimantan Timur yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota Se- Kalimantan timur dengan isi surat sebagai berikut :
- Bahwa Peraturan Daerah yang dibatalkan/direvisi berdasarkan hasil pemetaan Kementerian Dalam Negeri masih tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan keputusan pembatalan/revisi oleh Kementerian Dalam Negeri/Gubernur beserta alasan pembatalannya;
- Bahwa pembatalan/revisi berdasarkan kriteria perubahan Undang-Undang, adanya putusan Mahkamah Konstitusi, menghambat investasi dan Perda bermasalah terkait dengan legal drafting;
- Sehubungan dengan hal tersebut diatas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku dan dapat dilakukan pemungutan sepanjang keputusan pembatalan/revisi belum diterbitkan;
- Selanjutnya agar Bupati/Walikota segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.