Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Sosialisasi HAM Terhadap Pelajar PPU

Penajam, Dalam rangka meningkatkan pengetahuan Pelajar SMK dan SMA mengenai Hak Azasi Manusia (HAM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda. Kab. Penajam Paser Utara menggelar Sosialisasi Diseminasi HAM bagi puluhan pelajar SLTA sederajat bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati, Kamis (8/11).

Diseminasi HAM ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan Drs Ali Rahman. Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan sangat menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut karena dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi para siswa/i yang dapat diterapkan serta diimplementasikan pada diri sendiri dan kehidupan kita sehari-hari. Para pelajar adalah penerus bangsa yang kelak akan menjadi pengganti generasi terdahulu, keberhasilan kami adalah apabila anda semua berhasil melampui apa yang kami raih, itulah hal yang membahagiakan Ungkap Asisten Pemerintahan”

Asisten Pemerintahan melihat penomena sekarang ini banyak tindak kekerasan dan pelecehan yang terjadi terutama dikalangan anak dan pelajar” mereka tidak tahu harus kemana mengadu sehingga korban dan pelaku tidak tertangani dengan tepat sehingga menimbulkan dampak yang lebih berat dikemudian hari. Saya berharap dengan kegiatan ini adek-adek pelajar bisa mengambil hikmah dan dapat menularkan kepada teman-teman yang lain.

Mis Joni Ideham Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kaltim memaparkan apa itu HAM,  Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Oleh karena itu, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bukan merupakan pemberian negara  melainkan memang secara kodrati melekat pada manusia itu sendiri, tidak terkecuali pada anak sekalipun.

Menurut Joni “ Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau Negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.  Hak-hak itu dimiliki sejak seseorang mulai diakui sebagai manusia sekalipun ia masih berupa janin yang ada dalam rahim ibunya,” jelasnya.

“ Hak dasar yang dimiliki manusia ada sepuluh, yaitu: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan terakhir adalah hak anak,” imbuh Joni

“ Terutama anak, ini termasuk kelompok rentan sehingga hak-haknya sangat perlu untuk dijamin oleh negara,” Papar Joni

Dan bagaimana penerapannya di masyarakat. Terutama buat anak dan pelajar Begitu pula yang disampaikan Eka Juraidah SH MH Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Hukum dan Ham Kaltim menyampaikan bagaimana ham itu harus digunakan terutama buat anak dan pelajar, melihat kejadian saat ini banyak kasus pelecehan dan pencabulan yang terjadi dikalangan anak dan pelajar , kita harus mengerti hak-hak kita dan bagaimana cara menggunakan.

Kepada pelajar harus tahu apa itu pelecehan dan bagaimana cara melaporkannya jika terjadi Katakan jangan/ Tidak Mau lanjut Menghindar/Lari dan laporkan papar Eka.

Tautan