Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
KAKANWIL KEMENKUMHAM KALTIM MEMBUKA KEGIATAN BIMTEK JDIH SE- KALTIM

Kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum se Kaltim buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Bapak Drs. Agus Saryono (12/4) di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa Kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini adalah untuk pencerahan dalam memahami arti pentingnya peranan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang telah lama dibina keberadaannya dan selalu diupayakan peningkatannya di masing-masing Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,  Kakanwil memberikan apresiasi atas kehadiran pada pertemuan ini karena menunjukkan perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab dalam upaya meningkatkan pelaksanaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah,

Kanwil berharap melalui forum bimbingan teknis ini dapat masukan terhadap upaya Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam meningkatkan dan mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  khususnya Provinsi Kalimantan Timur.  Bimbingan teknis pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum menjadi sangat penting untuk terus diupayakan secara merata ke seluruh Anggota Jaringan dan dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, seiring dengan dinamika perubahan kehidupan global yang cepat, sehingga tuntutan atas kepuasan dan kebutuhan informasi hukum menjadi semakin tinggi. Perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi juga pesat mengakibatkan perubahan paradigma pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tidak lagi dikerjakan secara konvensional.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (information technology) seperti internet sangat menunjang tidak terkecuali dengan instansi Pemerintah untuk percepatan pelaksanaan tugas. Kemudahan pelayanan hukum tidak saja bagi aparatur negara juga profesi hukum lainnya. Penyebaran produk peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang dasar, peraturan daerah, peraturan gubernur/bupati/walikota. Untuk memberikan ruang informasi bagi seluruh lapisan masyarakat, tentang informasi hukum yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan amanah  Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kanwil juga berharap Melalui forum Bimbingan Teknis ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan bahwa pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dapat menyerap materi yang akan disampaikan, sebagai pencerahan untuk mengaktualisasikan diri dalam menjalankan tugas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di instansi masing-masing. Diantara stake holder harus dibangun agar tetap terjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Sekretariat DPRD bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional mewujudkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi.

Melalui Bimbingan Teknik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini diharapkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur terjalin hubungan yang terintegrasi dalam menyebarkan produk hukum daerah melalui website online.

Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan kompetensi para pejabat dan pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum harus ditingkatkan supaya aktualisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dapat terkelola dengan baik sehingga mempermudah akses masyarakat untuk mengetahui dan memahami semua peraturan perundang-undangan.

Tautan