Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
SIDANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN PPU TERHADAP TIGA BELAS RAPERDA

PENAJAM, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU dalam rangka penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pemerintah Kabupaten  PPU, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2016 dan rapat paripurna  penyampaian Jawaban pemerintah Kabupaten PPU terhadap lima RAPERDA inisiatif DPRD Kabupaten PPU, Kamis, (20/4) kemarin.

                Dalam penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap delapan Raperda Pemerintah Kabupaten  PPU, Bupati menjelaskan bahwa dari hasil kesepakatan antara Badan Legislasi DPRD dan tim legislasi Pemerintah Daerah mengenai Program Legislasi Daerah Tahun 2017, maka Pemerintah Daerah menyampaikan delapan RAPERDA, yang dipandang prioritas dalam rangka mendukung tugas-tugas Pemerintah Daerah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.

                “Adapun delapan RAPERDA tersebut adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, tentang Nama-Nama Jalan dan Raperda tentang Kepelabuhanan, “sebagaimana yg disampaikan Bupati.

                Dalam kesempatan ini, Bupati juga menyampaikan uraian secara garis besar ke delapan RAPERDA oleh Pemerintah Daerah, yang penetapannya diharapkan dapat lebih mendorong untuk semakin meningkatnya pendapatan asli daerah, pembangunan dan kesejateraan masyarakat serta pelayanan publik yang semakin baik.

“Semoga uraian tersebut, dapat membantu memberikan penjelasan awal untuk dapat dimulainya tahapan berikutnya dalam mekanisme pembentukan produk hukum peraturan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, “harapnya.

Sementara itu dalam sambutan yang lain pada penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun anggaran 2016 Bupati mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Selanjutnya, dalam Pasal 71 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Oleh karena itu, untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, pada hari ini kami akan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban untuk penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2016, “jelasnya.

Salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintahan yang baik lanjutnya, adalah pertanggungjawaban mengenai akuntabilitas keuangan. Kebijakan umum anggaran yang di laksanakan selama ini berdasarkan skala prioritas, mengingat keterbatasan fiskal daerah. Oleh karenanya, program dan kegiatan prioritas ditujukan untuk layanan umum yang meliputi penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana (pertanian, perkebunan dan perikanan) serta penanggulangan kemiskinan.

”Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan struktur keuangan daerah Tahun 2016, APBD Kabupaten PPU terealisasi sebesar Rp.1,289 triliun lebih dari target sebesar Rp.1,425 triliun lebih atau mencapai 90,42%. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp. 216, 457 milyar lebih dari target sebesar Rp. 209,483 milyar lebih dari target pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 atau mencapai 103,33%, “bebernya.

Sementara itu Bupati dalam sambutannya pada penyampaian Jawaban pemerintah Kabupaten PPU terhadap lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU mengatakan ada lima Raperda inisiatif DPRD yang telah diajukan, yaitu tentang pembinaan pelaku agro bisnis dan pelaku agro industry, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, Raperda tentang Jaminan Produk Halal dan Raperda tentang Surat Keterangan Tanah.

“Kami berpendapat bahwa, pada dasarnya pengaturan Raperda ini, merupakan penjabaran dari visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2005-2025. Yaitu “Terwujudnya Kabupaten PPU yang berakhlak baik, mandiri, sehat dan sejahtera berbasis pada ekonomi kerakyatan.

                Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Para wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten PPU yang telah memberikan sumbangsih pemikiran dan kinerjanya sehingga dapat melahirkan ke-lima Raperda  yang diajukan pada hari ini untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut, “pungkasnya. (Humas6)

Tautan