Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Ketentuan Seragam Kerja PNS & THL di Lingkungan Pemkab. PPU

PENAJAM, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan penggunaan seragam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati PPU (Perbup) Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang pakaian dinas PNS dan THL dilingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Disebutkan dalam surat edaran tertanggal 7 Juli 2017 ini, diminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyesuaikan jenis, model dan jadwal penggunaan pakaian dinas PNS maupun THL sebagaimana seperti yang telah tertuang dalam peraturan Bupati tersebut.

“ Bagi OPD yang memiliki unit kerja agar supaya meneruskan ketentuan ini pada unit kerja masing-masing yang ada siseluruh Pemkab PPU, “kata Kepala Bagian Ortal PPU, Rahmadi, diruang kerjanya Kamis, (12/7) kemarin.

Dikatakan Rahmadi bahwa dalam surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Bupati PPU tentang pakaian dinas bagi  PNS meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) yang terdiri dari PDH warna khaki,  PDH kemeja putih hitam atau warna gelap dan PDH batik atau pakaian khas daerah. Kemudian Pakaian Sipil Harian (PSH) Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah, pakaian Dinas upacara Lurah dan Camat, Pakaian Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan pakaian Korpri.

“Kemudian untuk pakaian Dinas bagi tenaga harian lepas (THL) terdiri atas PDH kemeja putih, celana atau rok hitam atau warna gelap dan PDH batik atau pakaian khas daerah, “terang Rahmadi.

Sementara itu diterangkan juga jadwal penggunaan pakaian Dinas bagi PNS dan THL dilingkungan Pemkab PPU yaitu untuk PNS bahwa PDH warna khaki digunakan pada hari senin dan selasa, PDH kemeja warna putih dengan bawahan hitam atau warna gelap digunakan pada hari rabu. Kemudian PDH batik digunakan pada hari kamis dan jumat.

Sementara untuk pakaian Linmas digunakan pada peringatan hari Linmas dan pakaian Korpri digunakan pada peringatan hari Korpri serta  PSL atau PSR digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian untuk pakaian seragam dinas bagi THL,  PDH warna putih dengan celana atau rok warna hitam atau warna gelap digunakan pada hari senin, selasa dan rabu. Kemudian PDH batik atau pakaian khas daerah digunakan pada hari kamis dan jumat. Batik juga dapat digunakan THL pada waktu acara resmi  tertentu diluar jam kerja sesuai dengan ketentuan acara, “jelasnya. (Humas6)

Tautan