Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU Terhadap Empat Raperda

PENAJAM, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten PPU dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD terhadap 4 (Empat)  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Kabupaten PPU, Kamis, (2/11) kemarin.

Ke empat Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kabupaten PPU.

Kemudian Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten PPU tahun 2013-2018 dan  Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten PPU.

Dari ke empat raperda yang disampaikan Bupati PPU tersebut, dari enam praksi DPRD Kabupaten PPU yang ada, ada dua Praksi DPRD yang menolak terhadap dua raperda tersebut dan satu praksi menolak terhadap satu raperda yang ada. Namun jumlah praksi yang menolak lebih kecil sehingga raperda tersebut tetap disetujui.

Dalam sambutannya Bupat mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa pendapat akhir Kepala Daerah yang saya sampaikan pada kesempatan ini merupakan bagian terakhir dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah.

Seperti kita ketahui bersama bahwa, dalam paripurna penyampaian laporan panitia khusus DPRD terhadap empat raperda  pada tanggal 10 Agustus 2017 yang lalu, saya telah menyampaikan bahwa terdapat tunggakan 4 raperda yang belum dilakukan pembahasan bersama dan Alhamdulillah, saat ini kita akan menetapkan proses legislasi 4 Raperda dimaksud, “kata Bupati.

Ke-empat Raperda tersebut lanjut Bupati, telah disetujui bersama-sama dengan DPRD Kabupaten PPU dan telah difasilitasi berdasarkan Permedagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan kemudian ditindaklanjuti pada tahapan persetujuan bersama pada hari ini (kemarin), yaitu Paripurna penyampaian laporan panitia khusus DPRD yang menentukan kelanjutan terhadap proses pembentukan ke-empat Raperda dimaksud.

“Dan Alhamdulillah, baru saja kita telah mendengarkan penyampaian laporan panitia khusus DPRD, yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas ke?4 raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), “ucapnya.

Sementara itu pada bagian kedua  dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota keuangan terhadap Anggaran Bendapatan dan Belanja  Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2017, Bupati dalam sambutannya mengatakan APBD mempunyai pengaruh yang besar dalam pembangunan ekonomi Daerah, sehingga dalam penyusunan APBD Perubahan  (APBD-P) 2017 secara realistis agar dapat memberikan gambaran secara tepat, jelas dan transparan.

Upaya-upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten PPU melalui peningkatan produktivitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak.

Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi tersebut, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan daerah, dan berbagai issue aktual lain yang berpotensi dihadapi pada Tahun 2017.  

 

“Maka melalui Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlas upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan daerah serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat, RAPBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2017 diharapkan akan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kabupaten PPU,” pungkasnya. (Humas6).

Tautan