Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Membuka Bimtek JDIH Se-Kaltim Tahun 2018

Kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum se Kaltim buka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Bapak Amru Walid Batubara (26/6) di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan.

Dalam sambutannya Kadiv. Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi juga pesat mengakibatkan perubahan paradigma pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tidak lagi dikerjakan secara konvensional.

Bahwa Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (information technology) seperti internet sangat menunjang tidak terkecuali dengan instansi Pemerintah untuk percepatan pelaksanaan tugas. Kemudahan pelayanan hukum tidak saja bagi aparatur negara juga profesi hukum lainnya. Penyebaran produk peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang dasar, peraturan daerah, peraturan gubernur/bupati/walikota. Untuk memberikan ruang informasi bagi seluruh lapisan masyarakat, tentang informasi hukum yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan amanah  Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kadiv berharap melalui Bimbingan Teknis ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan bahwa pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dapat menyerap materi yang akan disampaikan oleh 2 (dua) narasumber, sebagai pencerahan untuk mengaktualisasikan diri dalam menjalankan tugas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di instansi masing-masing. Diantara stake holder harus dibangun agar tetap terjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Sekretariat DPRD bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional mewujudkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi.

Melalui Bimbingan Teknik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini diharapkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur terjalin hubungan yang terintegrasi dalam menyebarkan produk hukum daerah melalui website online.

Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan kompetensi para pejabat dan pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum harus ditingkatkan supaya aktualisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dapat terkelola dengan baik sehingga mempermudah akses masyarakat untuk mengetahui dan memahami semua peraturan perundang-undangan.

Tautan