Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU

PENAJAM, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Drs. Yusran Aspar, Msi mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten (PPU) dalam rangka Penyampaian Nota dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Kabupaten PPU, Kamis, (12/7).

Dalam sambutannya Bupati PPU, Yusran Aspar menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Kabupaten PPU secara garis besar realisasi APBD Tahun 2017 sebesar 992,00 Milyar Rupiah lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar 103,57 Milyar Rupiah lebih; Pendapatan Transfer sebesar 867,93 Milyar Rupiah lebih; Lain-Lain Pendapatan yang sah sebesar 20,49 Milyar Rupiah lebih.

Realisasi Belanja Daerah Tahun 2017 sebesar 1,01 Trilyun Rupiah lebih dengan rincian sebagai berikut: Belanja Operasi sebesar 672,32 Milyar Rupiah lebih; Belanja Modal sebesar 259,92 Milyar Rupiah lebih; Belanja Tidak Terduga sebesar 390,00 Juta Rupiah lebih; Belanja Transfer/Bantuan Keuangan sebesar 79,67 Milyar Rupiah lebih. Defisit sebesar 20,30 Milyar Rupiah lebih.

Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2017 sebesar 55,80 Milyar Rupiah lebih, berupa sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya. Realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar 7,98 Milyar Rupiah Pembiayaan Neto sebesar 47,82 Milyar Rupiah lebih. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) yakni sebesar 27,51 Milyar Rupiah lebih.

Sementara untuk Neraca sampai dengan Per tanggal 31 Desember 2017 yakni: Jumlah Aset sebesar 4,03 Trilyun Rupiah lebih dengan rincian sebagai berikut: Aset Lancar sebesar 122,50 Milyar Rupiah lebih. Investasi Jangka Panjang sebesar 102,88 Milyar Rupiah lebih Aset Tetap sebesar 3,69 Trilyun Rupiah lebih Aset Lainnya sebesar 119,00 Milyar Rupiah lebih Jumlah Kewajiban sebesar 512,42 Milyar Rupiah lebih Jumlah Ekuitas sebesar 3,52 Trilyun Rupiah lebih.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah Pasal 301, maka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Rancangan Peraturan Daerah diterima.

Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan,” kata Yusran Aspar.

Dalam kesempatan itu juga sampaikan bahwa untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Kabupaten PPU mendapatkan opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI yakni Wajar Tanpa Pengecualian untuk kedua kalinya. Sehingga cita-cita untuk dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat terwujud.

Saya sangat bersyukur Kabupaten PPU dua tahun berturut memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian, Prestasi tersebut tidak terlepas dari peran semua jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, ujarnya.

Sementara itu dalam laporannya pada panitia Khusus DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten PPU usulan dari Pemerintah Daerah dan Raperda inisiatif DPRD Yusran Aspar menyampaikan pada awal bulan lalu, Pemerintah Daerah maupun DPRD telah menyampaikan 17 (tujuh belas) Raperda, dari ke-17 Raperda tersebut, 15 (lima belas Raperda telah diselesaikan tahapan pembahasannya, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah; tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (Humas6)

Tautan