Jumat, 29 Maret 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Menjaga Netralitas ASN PPU Pada Pemilu Tahun 2019

PENAJAM, Asisten III Bidang Administrasi Umum  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Drs. H. Alimuddin, M.AP kembali  menegaskan perihal tentang netralitas Pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu (Pilpres dan Pileg) Tahun 2019. Penegasan ini juga disampaikan menindaklanjuti surat  edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017, perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN termasuk THL di Kabupaten PPU.

 

“Berdasarkan himbauan tersebut bahwa tidak diperbolehkan  ASN melakukan suatu dukungan secara nyata kepada salah satu calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPR RI dan DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden. Serta larangan terhadap penggunaan berbagai fasilitas negara untuk kepentingan kampanye termasuk di Kabupaten PPU,” tegas Pak Asisten saat memimpin pelaksanaan apel pagi di lingkungan Pemkab PPU, Senin, (11/2) pagi.

Selanjutnya kata Pak Asisten, bahwa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah pertama PNS kemudian selanjutnya dalam peraturan perundang-undangan PP 49 atau sekarang P3K saat ini adalah disebut THL. Kemudian TNI/Polri, pegawai BUMN serta pegawai yang digajih oleh negara termasuk THL disana  karena gajinya dari negara. Hal itu juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, dalam artian netralitas aparatur negara.

“Dalam hal ini termasuk THL disana juga tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan ataupun memberikan dukungan secara nyata kepada calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Pileg Tahun 2019 ini,” ungkap Pak Asisten.

Disebutkan juga berdasarkan surat edaran yang telah  disampaikan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan  (BKPP) PPU ini  bahwa kepada seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korp dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

ASN juga wajib mentaati ketentuan dan larangan sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah serta dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan baik pada Pilpres maupun Pileg 2019 yang dilaksanakan secara serentak.

“Semisal kita mengunggah, menanggapi berupa like, komentar dan sejenisnya ataupun menyebarluaskan gambar foto calon, visi-misi melalui media apapun. ASN juga dilarang melakukan foto bersama calon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk berkepihakan dan sebagainya,” jelasnya.

Disampaikan juga kepada pejabat dilingkungan SKPD masing-masing wajib mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas, melakukan pengawasan kepada bawahan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar mentaati peraturan perundangan, mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada panitia pengawas pemilu Kabupaten secara berjenjang sesuai dengan peraturan yang ada serta turut mensosialisasikan kepada seluruh ASN tentang Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait netralitas ASN pada Pilpres dan Pileg 2019 tersebut.

“Jika ASN melanggar ketentuan  terkait dengan netralitas pegawai  tersebut, yang bersangkutan akan dijatuhkan sangsi sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (JDIH-Humas6).

Tautan