Minggu, 06 Oktober 2024
    |    
Pemkab PPU Jalin Kerjasama Tentang Penanganan Perkara Hukum di Daerah.

PENAJAM,- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten PPU  dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU tentang penanganan perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Jumat, (25 /11/2022) di  Kantor Bupati PPU.

 

Kerja sama ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kajari PPU, Agus Candra, Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Dandim 0913 PPU, Letkol Inf. Arfan Affandi dan seluruh OPD di lingkungan pemkab PPU.

 

“Kegiatan pada hari ini saya pandang sangat penting dan strategis tentang bagaimana upaya kita bersama dalam rangka mewujudkan pemerintah kabupaten PPU yang lebih baik. Itu  target yang kita harapkan kedepan,” kata Bupati.

 

Selama ini menurut Bupati bahwa sesungguhnya banyak peran Kajari PPU di daerah yang belum dikerjasamakan dalam rangka mewujudkan pembangunan PPU. Bahkan kesepakatan kerjasama hari ini adalah sesungguhnya bukan mengawali tetapi bagaimana memaksimalkan kerjasama  yang sudah berjalan. Oleh karena itu dia meminta agar seluruh OPD dapat betul-betul memahami maksud dan tujuan kegiatan itu.

 

Kerjasama ini juga lanjut dia dipastikan akan memberikan spirit dan semangat kepada para OPD di lingkungan Pemkab PPU terutama dalam persoalan pertangungjawaban khususnya terkait pelaksanaan  pembangunan di masing-masing OPD yang bersangkutan.

 

“Saya tidak ingin lagi melihat SKPD nampak ketakut-takutannya dalam mengeksekusi kegiatan khususnya terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi karena hanya akan memperlambat pembangunan di daerah. Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk bersama-sama mencoba bersinergi menjadikan kabupaten PPU lebih baik lagi sehingga mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat di kabupaten PPU,” kata Bupati.

 

Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama ini jelas dia, juga dimaksudkan sebagai landasan bagi seluruh pihak untuk saling bersinergi berdasarkan tugas, fungsi, kewenangan, program kerja dan kegiatan yang saling mendukung serta memperkuat kerjasama dalam penanganan perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

 

“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini diharapkan juga dapat meningkatkan efektifitas penanganan perkara hukum serta meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum bagi sumber daya aparatur pemerintah,” tutupnya.(JDIH6)

Tautan