Rabu, 03 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Pj Bupati PPU Tegaskan Tidak Boleh Ada ASN Terlibat Politik Praktis

PENAJAM,- Memasuki tahun politik, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di kabupaten PPU agar tidak terlibat dalam dunia politik praktis.

 

Jika diketahui ada ASN terbukti terlibat dalam politik praktis , kata Makmur Marbun, dirinya akan mengambil tindakan tegas kepada ASN yang bersangkutan. 

 

" Tidak ada urusan politik disini. Saya ingatkan itu. Kita disini hanya bekerja, bekerja dan bekerja. Saya akan ambil tindakan tigas jika ada ASN di PPU yang terbukti  terlibat dalam politik," kata Makmur Marbun saat memimpin apel pagi di lingkungan Setkab PPU, Senin, (23/10/2023) kemarin. 

 

Dalam kesempatan lain, Makmur Marbun juga mengatakan bahwa Pemilu mendatang, ASN harus menjaga netralitas dan memegang teguh kode etik kepegawaian. 

 

“Warga PPU membutuhkan ASN yang profesional dan netral. Saya tidak segan-segan memberikan sanksi apabila ada yang melanggar kode etik ASN,” tambah Makmur Marbun. 

 

Pria yang dikenal tegas ini menekankan, ASN di lingkungan Pemkab PPU harus turut serta menyukseskan jalannya pemilihan umum dengan tidak terlibat dalam mengkampanyekan bakal calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden. 

 

“ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis atau memperlihatkan keberpihakannya terhadap salah satu calon,” ujarnya. 

 

Ia meminta seluruh ASN khususnya di PPU untuk tetap fokus terhadap pelayanan masyarakat dengan penuh tanggung jawab. 

 

“Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus didasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas  serta pelayanan yang berkualitas,” tandasnya.

Tautan