Rabu, 03 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Makmur Marbun Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PENAJAM, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diikuti puluhan pelaku usaha di kabupaten PPU. Acara ini digelar di Hotel Ika, Kelurahan Petung, kecamatan Penajam, Jumat, (10/11/2023). 

 

Dalam sambutannya Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun yang disampaikan melalui Zoom Meeting mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU yang telah berupaya menyelenggarakan bimtek ini dengan baik.

 

 Marbun juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh peserta yang hadir. Dia berharap kegiatan ini menjadi titik awal dalam meningkatkan pelayanan yang prima di Kabupaten PPU. 

 

“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah terhadap pelaku usaha terkait pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dan sebagai bentuk komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan pelaku usaha,” kata Makmur Marbun. 

 

Untuk itu, dia berharap melalui kegiatan Bimtek tersebut, pelaku usaha dapat lebih memahami proses pengajuan izin usahanya dan kewajibannya setelah izin terbit. Selain itu, fasilitator yang ada di Dinas DPMPTSP Kabupaten PPU untuk membantu para pelaku usaha yang ingin mengurus izinnya dan mendapatkan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).

 

Marbun juga mengingatkan kepada pelaku usaha agar terus berinovasi mengingat dunia usaha terus berubah dan kita dituntut untuk menyesuaikan perubahan yang ada dengan kemajuan digitalisasi. Menurutnya, mengurus izin bisa  menggunakan smartphone saja hingga izin tersebut terbit. 

 

“Saya berharap setiap pelaku usaha, baik yang di kecamatan, kelurahan dan desa-desa agar memiliki izin usaha. Kita harus tertib hukum.”

Tautan