Rabu, 03 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Pj Bupati PPU Sebut ASN Rawan Dimanfaatkan Oleh Konstestan Pemilu

PENAJAM,- Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur marbun menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) tidak boleh terlibat dalam politik praktis. ASN maupun THL tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

 

Menurutnya, ASN sebagai pejabat pemerintahan yang strategis juga memiliki simpul-simpul massa. Oleh karena itu, ASN rawan dimanfaatkan oleh konstestan pemilu untuk ikut berkampanye.

 

Demikian dikatakan Makmur Marbun saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 di lingkungan pemkab PPU, Senin, (11/12/2023) di Hotel Grand Nusa Penajam.

 

 “ Oleh karena itu ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk apapun kepada kepentingan lain selain kepentingan bangsa dan negara. Bukan hanya ASN, tetapi THL juga tidak boleh, sepanjang yang bersangkutan masih digajih oleh negara,” kata Makmur Marbun.

 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan pemkab PPU baik secara langsung maupun zoom meeting melalui link zoom yang telah disediakan oleh Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) PPU.

 

Ditambahkan Makmur Marbun bahwa pesta demokrasi yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang merupakan proses demokrasi tertinggi di negara. Karena dengan kemajemukan suku, bangsa, dan agama, negara bisa menyelenggarakan pesta demokrasi dengan baik.  

 

Pemilu mendatang tambah dia, diharapkan berlangsung secara damai dengan harapan hasil dari hajatan berdemokrasi ini mampu meningkatkan ikatan solidaritas sosial seluruh warga negara Indonesia apa pun pilihan politiknya.

 

Berkaitan dengan pemilu sambung dia, tentu ada ketentuan yang menjadi acuan ASN, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Undang-Undang ini setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara.

 

“Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ASN menjelang pemilu 2024 mendatang adalah pertama bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, adil, objektif, bebas Pengaruh, dan tidak memihak,” bebernya. 

 

Sementara itu dalam kesempatanin Diputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru mengatakan bahwa ASN agar ber hati-hati di tahun politik saat ini. Karena menurutnya  banyak hal-hal yang dapat menyebapkan ASN terlibat dalam politik praktis. 

 

Menurutnya ASN harus bisa melaksanakan fungsinya dengan baik sebagai aparatur negara diantaranya terkait kebijakan publik, pelayanan publik  serta ASN sebagai pemersatu bangsa.

 

“ Jadi ketika kita menentukan pilihan sebagai ASN, maka akses netralitas itu dimulai pada diri kita. Oleh karenanya sekali lagi  hati-hati,” kata Otok Kuswandaru. 

 

Tampak hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sodikin, Asisten III Bidan Administrasi Umum, Ahmad Usman, sejumlah narasumber serta ratusan ASN di lingkup PPU sebagai peserta  sosialisasi ini.

Tautan