Selasa, 02 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Pimpinan Apel, Makmur Marbun : Jangan Bermimpi Besar Jika Tidak Dimulai Dari Yang Kecil

PENAJAM,- Dihadapan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Pasar Utara (PPU), Penjabat (Pj) Bupati  PPU, Makmur Marbun  mengatakan bahwa kita harus bisa memulai segala sesuatu dari hal yang  kecil yang ada di masing-masing individu. 

 

Karena menurutnya  jangan bermimpi sesuatu hal  yang besar jika tidak dimulai dari yang kecil. Salah satunya terkait tugas dan fungsi sebagai ASN maupun THL di kabupaten PPU. 

 

" Saya selalu mengingatkan ini.  Mulailah segala sesuatu dari yang kecil, dari kita masing-masing. Karena jangan bermimpi sesuatu hal  yang besar jika tidak dimulai dari yang kecil," kata Makmur Marbun saat memimpin apel pagi di lingkungan Setkab PPU, Senin, (29/1/2024). 

 

Makmur Marbun menambahkan, selain itu, tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada masing-masing individu ASN maupun THL jangan sekali-kali dijadikan sebagai beban dalam diri. Karena jika tugas yang diberikan dianggap sebagai beban sambung dia, maka semua yang dikerjakan dipastikan akan menjadi salah. 

 

" Ingat, jangan sekali-sekali menganggap tugas yang diberikan sebagai beban, tetapi jadikanlah sebagai tanggung jawab yang kita laksanakan dari hati kita," tuturnya. 

 

Lebih jauh kata Makmur Marbun bahwa mungkin  status sebagai ASN maupun THL  khususnya di kabupaten PPU belum mampu membawa kesejahteraan seperti  yang diharapkan.

 

 Namun demikian sambung dia, perlu diingat bahwa diluar sana masih banyak orang yang tidak bisa merasakan apa yang dirasakan ASN maupun THL. Sehingga diharapkan dapat mensyukuri apa yang telah menjadi pilihan masing-masing individu sebagai Abdi Negara. 

 

" Kita harus mensyukuri itu. Karena banyak orang belum punya kesempatan seperti bapak ibu," tuturnya. 

 

Lebih dia juga mengingat kan bawa ASN abdi negara yang wajib melaksanakan tugas nya sesuai peraturan aperundang undangan yang berlaku.

 

Sebagai abdi negara sambung dia, ASN juga tidak diperkenankan untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah menjadi ketentuan  pemerintah. Tetapi lebih dari itu ASN wajib melaksanakan apa yang telah menjadi tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. 

 

" ASN adalah pilihan kita sehingga kita wajib mengikuti aturan yang ada di dalamnya. Kalau mau berbeda ya cari jalan sendiri," tutupnya. 

Tautan