Selasa, 02 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Marbun Minta Pejabat PPU Lebih Konsisten dan Bertanggung Jawab

PENAJAM, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun kembali menegaskan bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi pilihan. Oleh karena itu, ketika profesi itu telah menjadi pilihan, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan melaksanakan komitmen nya sesuai tugas yang diberikan.

 

Pesan ini disampaikan Makmur Marbun disela-sela penandatanganan perjanjian kinerja pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten PPU, Selasa, (30/1/2024) di kantor bupati PPU.

 

“ Artinya ketika itu menjadi pilihan maka kita harus konsisten dan bertanggung jawab dengan tugas yang diberikan kepada kita,” kata Makmur Marbun.

 

Ditambahkannya bahwa dirinya tidak pernah merasa lelah melakukan tugasnya sebagai bupati untuk berinovasi terhadap pembangunan di kabupaten PPU. 

 

Kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) sambung dia, memang harus bisa merubah mulai cara pandang, cara bekerja, cara bertindak, cara berfikir maupun cara merencanakan semuanya sudah  harus dipertimbangkan dengan matang.

 

Hadirnya IKN, tambah dia, menjadikan PPU saat ini sebagai perhatian dunia. Bahkan dalam setiap bulanya presiden Republik Indonesia dan pejabat-pejabat negara selalu berkunjung ke IKN yang merupakan bagian dari kabupaten PPU tersebut.

 

“ Jika cara-cara itu tidak bisa kita lakukan mau jadi apa kabupaten PPU ini. Makanya saya selalu minta cara kerja kita yang masih biasa-biasa saja harus kita rubah agar bisa lebih baik lagi,” tuturnya.

 

Lebih jauh ditambahkan Makmur Marbun bahwa penandatanganan tersebut juga sebagai wujud komitmen kinerja antara kepala daerah dengan pimpinan perangkat daerah sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan tugas sesuai jabatannya. 

 

Hal itu juga berdasarkan peraturan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review  atas laporan kinerja instansi pemerintah.

 

Selain itu juga sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat, yang harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang dan sumber daya. Semua harus paham akan segala konsekuensinya.

 

“Perjanjian kinerja merupakan janji bapak/ibu pimpinan perangkat daerah kepada saya selaku pj. bupati PPU. Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab yang sudah saya titipkan amanah sebagai pimpinan perangkat daerah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan di kabupaten PPU,” tutupnya. 

 

Dalam prosesi penandatanganan ini ada sebanyak 30 kepala pimpinan perangkat daerah di lingkup PPU melakukan penandatanganan. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ahmad Usman dan sejumlah pejabat terkait lainnya d i lingkup PPU. 

Tautan