Senin, 01 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Puluhan Warga Sampaikan Aspirasi di Kantor Bupati, Ini Penjelasan Sekda PPU

PENAJAM  - Puluhan masyarakat  yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan aspirasinya di depan kantor bupati PPU, Kilometer 09 Nipah-nipah, Rabu, (22/5/2024). 

 

Dalam  penyampaiannya kelompok masyarakat menuntut hak atas tanah mereka yang masih belum jelas bentuk legalitasnya, khususnya disebut yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kecamatan Sepaku.

 

Salah satunya seperti dikatakan Koordinator Lapangan (Korlap) Solidaritas Masyarakat PPU, Ibrahim menyampaikan tuntutan warga agar status Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di lahan warga segera dicabut. Dikarenakan mereka menilai HGU yang diberikan tanpa ada sosialisasi dan pergantian.

 

Selain itu dia mengatakan, Sertifikat Hak Pakai (SHP) harusnya dicabut, dikarenakan warga tidak dapat menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan jika dibutuhkan.

 

Kemudian massa juga meminta adanya administrasi yang lebih transparan. Untuk menghindari pungutan liar. Termasuk dalam proses ganti rugi, ada kejelasan harga yang telah ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meternya, yang harganya harus ditentukan di setiap kelurahan.

 

“Kami juga pertanyakan fungsi Bank Tanah. Jangan semena-mena kepada masyarakat,” tandas Ibrahim.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar saat hadir menerima demonstrasi ini menggarisbawahi bahwa secara kelembagaan  kantor pelayanan pertanahan kabupaten kota adalah bukan instansi otonom. 

 

Artinya, kata Tohar bahwa bukan langsung di bawah kendali daerah. Tetapi kantor pertanahan merupakan instansi vertikal yang memiliki atasan langsung di Kantor Kewilayahan (Kanwil) kemudian di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pusat. 

 

Namun menurut Tohar, pihaknya telah mendengar apa yang di aspirasikan dan apa yang disuarakan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan, begitu juga di dalamnya kaitannya dengan status layanan yang diberikan. 

 

Termasuk juga sambung Tohar, bahwa tidak mudah jika menurut laporan masyarakat yang  diinput dari data di lapangan bahwa sekian sulitnya birokrasi yang harus ditempuh  masyarakat berkenaan dengan perolehan baik itu  peningkatan maupun pengakuan  yang namanya sertifikat. 

 

" Untuk itu dalam kesempatan ini mewakili pemerintah daerah kami menyarankan tentu pemerintah  mendukung, tetapi saran saya kiranya aspirasi ini bisa langsung disampaikan ke aparatur yang memang berkompeten untuk bisa memberikan kejelasan yang sejelas-jelasnya kaitannya dengan ruang lingkup kewenangan kewilayahan terkait pertanahan sebagaimana yang di aspirasikan oleh bapak Ibu sekalian," jelas Tohar.  

 

" Ini yang dapat kami berikan kepada bapak ibu sekalian, kiranya dapat dipahami sehingga tidak saling memotong antara peran pemerintah yang memberikan kewajiban dan daya dukung kepada pemerintah," tutup Tohar. []

Penulis: Subur Priono

Tautan