Jumat, 05 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Bupati PPU : Alih Fungsi Lahan Pelanggaran Hukum

 PENAJAM,  Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Drs. Yusran Aspar, MSi menegaskan, alih fungsi lahan pertanian merupakan tindakan melanggar hukum, dan bagi pelakunya akan mendapat sangsi tegas, karna telah menyalahi aturan pemerintah. Seperti yang sering terjadi, lahan pertanian padi diganti menjadi perkebunan kelapa sawit karena dianggap lebih menguntungkan.

“ Kami akan tindak bagi mereka yang melakukan alih pungsi lahan di PPU. Karna ini secara jelas telah melanggar hukum. Selain itu, dikatakan sejumlah petani, dengan banyaknya pohon kelapa sawit diareal persawahan menjadi indikasi meningkatnya hama tikus. Karna tikus-tikus tersebut bersarang dipepohonan sawit, dan susah untuk memberantasnya, “ terang Bupati.

Dikatakan Yusran, sebenarnya bila dihitung-hitung, petani padi jauh lebih menguntungkan dibanding sawit. Apalagi mereka hanya memiliki lahan terbatas, 1 atau 2 hektare.

“ Contoh, jika rata-rata dalam 1 haktare sawah mampu menghasilkan 8 ton gabah dengan harga jual gabah Rp. 3700 /kg dikali 2 haktare miliknya, maka petani akan menghasilkan 60 juta/tahun. Jika biaya kebutuhan petani selama tanam sebesar 10 persen maka petani masih memiliki hasil 50 juta, jika dua kali panen pertahun, maka rata-rata penghasilan petani mencapai 10 juta perbulan.

 Sementara dengan 2 Ha  kebun kelapa sawit, penghasilan kita jauh dibawah lebih kecil bila kita tanami padi, “ terang Yusran disela-sela kunjungan kerjanya di Kecamatan Babulu beberapa waktu lalu.

Dikatakan Yusran, potensi padi sawah di Kecamatan Babulu sangat baik dan telah kita akui di Kaltim bahkan hingga Nasional. Bahkan dari hamparan ribuan hektare padi sawah di Kecamatan Babulu menjadikan Kabupaten PPU merupakan daerah pemasok beras terbesar di Kaltim atau sebagai lumbung beras di kaltim. Maka dari itu, sepantasnya seluruh masyarakat petani untuk menjaganya agar tidak alih fungsi.

“ Jika selama ini petani di babulu telah mampu menghasilkan 7-8 ton padi perhektare dalam  dua kali tanam pertahun, bila sistim pengelolahan telah selesai kita benahi, sistem pengairan baik, maka petani dapat melakukan panen hingga tiga kali setahun. Tentu kesejahteraan petani sangat luar basa, “ terang Yusran.

Perkebunan kelapa sawit itu lanjutnya, seyogianya dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang memiliki modal besar. Kelapa sawit merupakan tanaman yang memerlukan perawatan besar, terutama dalam pemupukannya, sehingga jika kita hanya memiliki lahan sawah 1-2 haktare sangat rugi jika dialihkan menjadi kebun sawit.

Seperti diketahui, ada beberapa lahan pertanian padi sawah yang telah di alih pungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal ini jika tidak diberikan pemahaman kepada masyarakat, dikawatirkan alih pungsi lahan akan bertambah. Padahal selain merugikan petani itu sendiri, perbuatan alih pungsi lahan pertanian tersebut jelas melanggar hukum. Bupati berharap, alih fungi ini tidak akan terjadi lagi khususnya di wilayah pertanian Kecamatan Babulu.  (Humas6)

Tautan