Jumat, 05 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Warga Usul Rumah Gakin Ditambah

PENAJAM, Program unggulan untuk kesejahterahan masyarakat melalui rumah sehat layak huni bagi keluarga miskin atau rumah gakin di Kabupaten Penajam Paser Utara PPU terus ditingkatkan.  Program yang ada di PPU sejak 2005 ini terus dilaksanakan mengingat masih ada keluarga yang tinggal dirumah kurang layak huni dengan fasilitas seadanya.

Dengan adanya program ini, manfaatnya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten PPU, “ terang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) PPU, Drs. Dul Azis, MM beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Dul Azis, selama rentang waktu program tersebut berjalan, sudah ada 893 untuk rumah layak huni yang telah dibangun. Jumlah itu diambil berdasarkan data rumah tangga  sasaran yang jumlahnya mencapai 10.628 keluarga se PPU yang tersebar di 4 kecamatan. Dari 893 unit yang sudah terbangun, anggarannya dipilah menjadi dua skema, yakni  APBD  tingkat I  Provinsi sebanyak 447 unit, dan sisahnya menggunakan APBD tingkat II.

Berdaarkan data yang ada, dari 4 kecamatan di PPU, yakni penajam, babulu, waru dan sepaku, masyarakat di kecamatan penajam yang paling banyak menerima bantuan rumah gakin. Hal ini sangat wajar, karena jumlah penduduk di penajam paling banyak diantara 3 kecamatan lainnya. Hanya saja imbuhnya, tidak setiap tahun program ini terealisasi. Karena pada tahun 2008  dan 2009 tidak ada rumah gakin yang terbangun.

“ Tapi sejak dua tahun terakhir 2013-2014, khususnya ketika masa pemerintahan  Yusran Aspar dan Mustaqim MZ, pembangunan digenjot kembali. Pada tahun 2014 tercatat sebanyak 133 rumah gakin dibangun,  masing-masing kecamatan babulu 44 unit, waru 12 unit, penajam 35 unit dan sepaku 42 unit rumah gakin  yang berhasil kita bangun.

Sementara untuk tahun 2015 pembangunan rumah gakin di PPU belum dimulai, mengingat belum ada standarisasi yang berlaku. Namun secara ketentuan sebenarnya dapat diperkirakan berdasarkan pembangunantahun- tahun sebelumnya, yaitu untuk desa masing-masing 3  unit rumah gakin dan 1 unit di kelurahan, sehingga dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di PPU dapat kita perkirakan jumlah rumah gakin yang akan dibangun,  “ terang Dul Azis.

Ditambahkan Dul Azis, untuk bisa mendapatkan batuan rumah gakin diperlukan sejumlah persyaratan. Dalam hal ini, BPMPD telah membuat sejumlah variabel dan kriteria kemiskinan diantaranya seperti penerima rumah gakin memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang, jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah atau bambu dan kayu murahan, jenis dinding rumah dari bambu, tidak memiliki fasilitas buang air besar atau WC, tidak menggunakan listrik, tidak sanggup membayar pengobatan di rumah sakit, penghasilan kepala rumah tangga dibawah 600 ribu perbulan dan sebagainya.

 “ Untuk program rumah gakin juga diharuskan yang bersangkutan  memiliki luasan tanah yang dimiliki oleh keluarga miskin tersebut. Jika tidak memiliki luasan tanah sendiri, tidak akan dapat dibangun atau mendapat program rumah gakin, “ terang Dul Aziz.

Sementara itu, sejumlah warga mengharapkan program rumah gakin di PPU dapat ditambah porsinya dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menurutnya, rumah gakin masih banyak dibutuhkan oleh masyarakat yang memang tidak mampu dan telah memenuhi syarat yang di ajukan oleh BPMPD. Salah satunya seperti yang diungkapkan Sagiman, warga Kelurahan Girimukti kepada media ini beberapa waktu lalu.

“ Kami berharap, jumlah pengadaan rumah gakin di PPU dapat ditambah dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga permohonan masyarakat selama ini yang masih belum terlaksana dapat terwujud, “ harapnya. (Humas6)

Tautan