Jumat, 05 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Pansus DPRD Gandeng Brawijaya Kaji Draft Raperda

Penajam.  Pansus DPRD Kab. PPU konsultasikan draft rancangan peraturan daerah (raperda) ke Pusat Pengkajian Konstitusi (PPK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Kamis (24/4) lalu. Dalam kegiatan yang diadakan di Guess House Universitas Brawijaya itu turut hadir Wakil Ketua DPRD, Syahrudin M. Noor, Tunggul Anshari dan Abdul Rahman dari PPK Univ. Brawijaya.

Peraturan Daerah, seperti halnya peraturan perundang-undangan yang lain, terikat pada norma-norma hukum baik dari sisi paradigma, substansi, maupun prosedur pembuatannya. Ikatan norma-norma tersebut menentukan karakteristik dan keberlakuan Perda tersebut.

Hal ini nampaknya disadari benar oleh pansus DPRD Kab. PPU. Secara teknis, penyusunan sebuah perda yang baik mutlak memperhatikan aspek-aspek teknis dalam pembuatannya. Salah satu indikatornya adalah penggunaan bahasa hukum yang jelas dan bermakna tunggal bagi setiap orang yang membacanya. Hanya dibutuhkan penafsiran gramatikal untuk memahami Perda yang menggunakan bahasa hukum yang baik. Jika cukup digunakan penafsiran gramatikal, maka perbedaan penafsiran dapat diperkecil. Penggunaan penafsiran lain akan menambah perbedaan-perbedaan yang tentu menyulitkan dalam penerapan hukumnya.

Berdasarkan hasil dari konsultasi pihak pansus dan PPK Univ. Brawijaya, secara keseluruhan legal drafting yang telah disusun sudah cukup baik. Namun memang ada beberapa point yang masih harus disempurnakan dalam penulisan redaksionalnya. Raperda tentang desa cukup banyak mendapatkan perhatian dalam konsultasi kemarin. Cakupan atas permasalahan desa yang cukup kompleks membuatnya mendapatkan porsi perhatian yang cukup banyak. Sedangkan untuk raperda lain seperti raperda bangunan, kawasan tanpa rokok dan raperda korpri hanya diperlukan sedikit penyempurnaan di dalamnya.

 

Ketua pansus II DPRD Kab. PPU, Fadliansyah mengatakan, “Kami berharap agar secepatnya raperda ini diparipurnakan, terutama untuk raperda desa.” Jelasnya. Politisi partai Golkar tersebut juga mengungkapkan bahwa usulan atas konsultasi ini sangat membantu dalam tahap penyempurnaan raperda.

 

 

Ketua badan legislasi daerah (balegda) yang juga sekaligus menjadi ketua pansus I, Wakidi mengamini pernyataan dari Fadliasnyah tersebut. Dirinya mengungkapkan, hasil konsultasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dan rekomendasi bagi anggota pansus yang lain. “Kami koordinasikan lagi dengan anggota pansus lain untuk kemudian secepatnya disahkan.” Jelas politisi PKS itu. ( DPRD-penajamkab.go.id—PPU)

Tautan