Jumat, 05 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Sidang Paripurna Penetapan 4 Raperda

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus terhadap 4 Raperda dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2014, Selasa (5/5/2015).

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nanang Ali, rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU itu dihadiri juga oleh Wakil Bupati Mustaqim MZ, Wakil Ketua I, Sudirman, Wakil Ketua II, Syahrudin M. Noor, Wakapolres PPU, Kompol Ade Permana, Perwira Penghubung Kodim Kab. PPU Mayor Inf.Eddy Lalo, Plt. Sekretaris Daerah Kab. PPU, M. Thohar dan tamu undangan lain.

Terdapat 5 anggota dewan yang tidak dapat hadir dalam rapat tersebut. Berdasarkan rekap daftar hadir yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Pahlawan Syahrani, 4 anggota dewan yaitu Jamaluddin dari fraksi Golkar, Samsudin Ali dari Fraksi Gabungan, Hartono Basuki dari fraksi PDI-P dan Suyadi dari Fraksi Gerindra tidak hadir dengan keterangan izin, sedangkan untuk Heni Arisandi dari fraksi Golkar dengan keterangan sakit.

Ketua Pansus I, Wakidi dalam laporannya mengatakan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memperhatikan kesehjahteraan masyarakat. Dirinya juga berpendapat bahwa sudah menjadi hak dasar bagi setiap manusia untuk bisa menjaga kesehatan lingkungan sosial.

“Pembuatan Raperda kawasan tanpa rokok (KTR) ini untuk meminimalisir pengaruh buruk yang ditimbulkan dari asap rokok.” Jelas politisi PKS itu.

Dari hasil laporan yang dibacakan oleh ketua pansus I DPRD Kab. PPU, 5 fraksi menyatakan setuju untuk mengesahkan raperda KTR. Hanya satu fraksi yaitu dari fraksi PDI-P yang menyatakan untuk menunda pengesahan raperda .

Wakil Ketua DPRD Sudirman menjelaskan alasan fraksi partainya meminta untuk menunda pengesahan raperda KTR ialah belum siapnya fasilitas yang disediakan pemerintah daerah bagi perokok. Sudirman juga menambahkan, para perokok juga memiliki hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Kendati demkian, permintaan untuk menunda raperda KTR oleh fraksi PDI-P tidak menjadikannya batal untuk di paripurnakan.

“Kami Konsisten dengan sikap kami menunda raperda ini.” Tegasnya.

Untuk raperda bangunan gedung, seluruh fraksi DPRD Kab. PPU menyatakan setuju untuk segera mengesahkan. Pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung memiliki nilai (value) baik secara ekonomi maupun sosial budaya.

Bangunan gedung tidak hanya berfungsi dalam konteks pemenuhan dasar manusia tetapi juga berperan dalam pembentukan perwujudan produktivitas dan jati diri daerah. Itulah sebabnya dibutuhkan aturan hukum yang baku untuk menjamin keteraturan dalam pelaksanaannya.

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak ditahun ini, serta keinginan untuk memperbaiki lembaga KORPRI sebagai salah satu bagian dari sistem organisasi dan tata kerja lembaga lain Kab. PPU,  menuntut Pansus II yang diketuai oleh Fadliansyah itu segera mengesahkan 2 raperda tersebut.

“Ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Nomor 111, 112, 113, 114 Tahun 2014) pemerintah daerah diharapakan dapat segera merespon terkait pengaturan teknis implementasi pelaksanaan kegiatan roda pemerintahan tersebut.” Jelas Fadli saat membacakan laporan tanggapan pansus II.

Dalam kesempatan sama politisi partai Golkar itu juga menyoroti masalah lembaga KORPRI yang dalam perjalanannya telah terkontaminasi dengan salah satus kekuatan politik di masa lalu. Sehingga sikap netral dari keberpihakan terhadap salah satu kekuatan politikpun tak dapat dihindari.

Dirinya berharap, dengan dibuatnya peraturan daerah yang mengatur akan KORPRI ini dapat mengembalika  tujuan dan semangat semula yaitu meningkatkan kesehjahteraan dan pelayanan bagi masyarakat. dprd-penajamkab.go.id (Mif)

Tautan