Tentang
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat yang berwenang menendatangani SPM dan Bendahara Penegluaran Pelaksanaan APBN DAK Non Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2007 pada kegiatan Penyelenggaraan Keputusan Bupati N
T.E.U.
Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor Peraturan
902/55/2007
Tahun
2007
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Bupati
Tempat Penetapan
Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2007
Subjek
Status Peraturan
Berlaku
Bahasa
Indonesia