#
#

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA


#

Keputusan Bupati Nomor 400/15/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberian Hibah Dalam Bentuk Uang Sebesar Rp. 20.609.000.000,- Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2013 Melalui Ketua Komisi Pemilih

Tentang
Pemberian Hibah Dalam Bentuk Uang Sebesar Rp. 20.609.000.000,- Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2013 Melalui Ketua Komisi Pemilih
T.E.U.
Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor Peraturan
400/15/2013
Tahun
2013
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Bupati
Tempat Penetapan
Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Upload Dokumen
Sumber
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013
Subjek
Status Peraturan
Berlaku
Bahasa
Indonesia

File/Dokumen

Belum Ada File
Belum Ada File