Tentang
Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 400/97/2017 Tentang Penetapan Daftar Pendidikan Anak Usia Dini Penerima Hibah Dalam Bentuk Uang Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Sebesar Rp.2.935.800.000,-
T.E.U.
Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor Peraturan
400/362/2017
Tahun
2017
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Bupati
Tempat Penetapan
Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2017
Subjek
Status Peraturan
Berlaku
Bahasa
Indonesia