Kamis, 04 Juli 2024
PENETAPAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH OLEH KEMENKUM & HAM RI TAHUN 2022 KATEGORI TERTINGGI EKA ACALAPATI : PPU (NILAI 80), BALIKPAPAN (NILAI 79) KUBAR (NILAI 76)     |    
Koordinasi Pengelolaan dan Integrasi Website JDIH.

Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Penajam Paser Utara pada tanggal 9/7/2015 telah melakukan koordinasi terhadap pengelolaan website JDIH di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pengelola JDIH Kab.PPU diterima langsung oleh Bapak Pularjono, S.Sos.,M.Si Kepala Sub Bidang Database dan Dokumentasi Hukum.

Pada kesempatan tersebut PPU menjelaskan mengenai website JDIH yang telah dibuat baik mengenai konten maupun isi website. Pada prinsipnya website ini bertujuan memberikan akses layanan publik dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum dan data produk hukum secara mudah, cepat dan akurat dan kepada kalangan internal Pemerintah maupun masyarakat umum.

Dengan penjelasan tersebut, Bapak Pularjono, S.Sos.,M.Si mengapresiasi dan menyambut baik terhadap website yang telah dibuat. Tidak hanya mendengarkan penjelasan dari JDIH Kab. PPU tetapi Beliu langsung menbrowsing alamat website JDIH Kab.PPU di http://jdih.penajamkab.go.id/ dan membuka satu persatu konten maupun isi website JDIH Kab. PPU. “ wah.. web ini sudah bagus” ucap Bapak Pularjono, S.Sos.,M.Si setelah melihat website tersebut.

Hanya ada beberapa masukan dari beliau mengenai konten dan isi website yang perlu ditambahkan terutama mengenai abstrak dan pada setiap peraturan dan tampilan menu utama.

Diakhir pertemuan tersebut beliau menyampaikan bahwa BPHN akan memberikan penghargaan kepada Pengelola JDIH Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan pengelolaan JDIH terbaik.

Tautan