Web Analytics
Rabu, 04 Desember 2024
Selamat Datang di Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur     |    
Pj Bupati PPU Ikuti Rakor Bersama Mendagri Dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Penjabat Menjelang Pilkada

PENAJAM, - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) melalui zoom meeting yang dipimpin langsung  oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, selasa, (27/3/2024) siang. 

 

Rakor ini digelar dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kinerja Penjabat gubernur, Penjabat bupati dan Penjabat wali kota terkait isu-isu strategis yang menyangkut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

 

Dalam sambutannya Mendagri,  Muhammad Tito Karnavian  menegaskan kembali, bahwa Penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah dan Penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis. 

 

Tito mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada akan digelar pada November 2024, untuk itu kepada para Penjabat kepala daerah harus bersikap Netral. 

 

"Netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016," jelasnya.

 

Lanjut mantan Kapolri ini bahwa pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan calon wakil Gubernur, calon bupati calon wakil bupati, serta valon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat wali kota.

 

Penjelasan 7 ayat(2) huruf q : ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

 

Mendagri diakhir sambutannya menekankan, Penjabat Kepala Daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan calon kepala Daerah dalam Pilkada. Penjabat kepala daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri paling lama 5 Bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU, yaitu tanggal 27 Agustus 2024. 

 

"Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi Panjabat Kepala Daerah yang terindikasi melanggar ketentuan akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada," pungkasnya.

 

Dalam kesempatan ini Pj. Bupati PPU Makmur Marbun juga didampingi oleh Sekretaris Daerah kabupaten PPU, Tohar, Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesra, Nicko Herlambang, Asisten III, Aini dan sejumlah pejabat terkait lainnya di lingkup penda PPU.

Tautan