SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) dalam rangka pembinaan pembentukan dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah yang dilaksanakan di Pendopo Oda Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Senin, (20/1/2025).
Kegiatan ini tersebut juga dihadiri seluruh perwakilan pemimpin daerah dari masing-masing regional provinsi, seperti Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Maluku-Papua dan Sulawesi.
Rakornas ini bertujuan untuk melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat membuka acara ini menjelaskan, pemerintah ingin memastikan setiap produk hukum yang dibuat oleh daerah harus merujuk pada NSPK yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Pembentukan produk hukum daerah harus merujuk pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah dibuat oleh pemerintah pusat agar dapat melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah secara optimal," kata Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.
Lebih lanjut, Akmal menekankan pembentukan produk hukum daerah tidak lepas dari peran penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya Bapemperda dan Biro Hukum yang berperan sebagai sektor utama dalam pembuatan kebijakan daerah melalui perda dan perkada.
Sementara itu Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri yang baru, Imelda menambahkan, Rakornas PHD ini menjadi momentum penting untuk menciptakan produk hukum yang lebih efektif, efisien dan selaras melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kita ingin membangun orkestrasi agar produk hukum yang dihasilkan sinkron dan harmonis. Ini adalah langkah penting dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik," ungkapnya.
Kemendagri melalui Ditjen Otda berperan sebagai pembina dan pengawas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mengoordinasikan pembentukan Perda dan Perkada agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rakornas Produk Hukum Daerah ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menciptakan produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Humas6).