#
#

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA


#

Bupati PPU Sampaikan Arahan Terkait Efisiensi Anggaran 2025


#

PENAJAM PASER UTARA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menyampaikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab PPU terkait kebijakan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU tahun Anggaran 2025,  berlangsung di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa, (04/03/2025). 

Bupati PPU, Mudyat Noor dalam arahannya mengatakan bahwa efisiensi harus sesuai dengan instruksi Presiden, terlebih pada sektor perjalanan dinas yang menjadi perhatian khsus karena langsung disebutkan angka pengurangannya sebesar 50%.

“Angka perjalanan dinas ini langsung disebutkan, baik di inpres atau edaran dari mendagri, artinya angka ini harus dipenuhi jangan sampai efisiensi yang dilakukan kawan - kawan di SKPD tidak sampai 50%, karena ini nantinya akan menjadi acuan oleh BPK dalam pemeriksaan APBD 2025,” ucap Mudyat.

Mudyat juga berharap bahwa penggunaan APBD dapat brmanfaat bagi Kabupaten PPU, khususnya perjalanan dinas yang dalam setiap agendanya harus memiliki outcome atau hasil yang dapat dipergunakan untuk membangun Kabupaten PPU.

“Saya ingin nanti setiap perjadin ini mempunyai outcome, apa yang menjadi hasil dari perjadin itu bisa memberikan nilai positif bagi kita, terutama sekali dinas - dinas teknis yang berhubungan dengan kementerian teknis, kalau bisa perjalanan dinas itu arahnya kearah yang teknis juga seperti mencari pendanaan utuk membangun daerah, sehingga tidak menggunakan APBD, ” lanjut Mudyat. 

“Saya harapkan sekali lagi, kita berkerjasama disini , kita ingin bagaimana nantinya APBD kita ini bisa efisien, bisa tepat penggunaannya, dan utamanya bisa bermanfaat untuk PPU," tutup Mudyat. 

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin dalam agenda tersebut juga menambahkan bahwa efisiensi tersebut adalah instruksi yang harus kita laksanakan, terlebih dalam sektor perjalanan dinas yang memang harus dirampingkan.

“Jadi nanti seperti perjalanan dinas itu mengalah, artinya kalau  biasa bapak ibu itu berjalan 4 (empat) orang, nanti ya paling tidak 2 (dua) orang saja," ucap Waris.

Pada prinsipnya Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran baik untuk anggaran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, telah disampaikan secara berulang dan berlapis sampai dengan arahan teknis, sehingga tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah melaksanakan instruksi tersebut secara tegak lurus dengan Instruksi Presiden.

Agenda tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kaupaten PPU, Tohar, para Asisten dan OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. 

Perihal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 22 Januari 2025, berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran  APBD untuk Tahun Anggaran 2025. (Humas)