FAQ JDIH Kab. Penajam Paser Utara
JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum)
1. Siapa yang mengelola JDIH di Kab. Penajam Paser Utara?
Jawaban:
JDIH di daerah dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
2.Bagaimana cara mencari produk hukum di JDIH?
Jawaban:
Pengguna dapat mencari melalui:
- Fitur pencarian (search)
- Jenis produk hukum
- Nomor dan tahun peraturan
- Kata kunci atau judul produk hukum
3.Bagaimana jika dokumen yang dicari tidak ditemukan di JDIH?
Jawaban:
Pengguna dapat:
- Menghubungi pengelola JDIH
- Datang langsung ke Bagian Hukum
4. Bagaimana cara memberikan masukan terhadap layanan JDIH Kab. Penajam Paser Utara?
Jawaban:
Masyarakat dapat memberikan masukan melalui:
- Kontak layanan pada website JDIH Kab. Penajam Paser Utara
- e-mail resmi Kab. Penajam Paser Utara
- Media sosial JDIH Kab. Penajam Paser Utara
Sk Bupati
1. Apa fungsi SK Bupati?
Jawaban:
SK Bupati berfungsi untuk:
- Menetapkan keputusan administratif
- Menunjuk atau menetapkan pejabat/penugasan
- Menetapkan tim, panitia, atau kegiatan tertentu
- Menetapkan status atau kondisi tertentu
2. Siapa yang berwenang menetapkan SK Bupati?
Jawaban:
SK Bupati ditetapkan oleh Bupati sebagai kepala daerah.
3. Apakah semua SK Bupati dapat dipublikasikan?
Jawaban:
Tidak semua SK Bupati dipublikasikan secara terbuka, terutama yang mengandung informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
4. Apakah SK Bupati dapat diubah atau dicabut?
Jawaban:
Ya, SK Bupati dapat diubah atau dicabut melalui SK Bupati yang baru sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
5. Bagaimana cara menyusun Draft SK Bupati?
Jawaban: Caranya dapat dilihat di Link ini
6. Bagaimana proses penerbitan SK Bupati?
Jawaban: Caranya dapat dilihat di Link ini
7. Bagaimana cara mencari SK Bupati di JDIH?
Jawaban:
Masyarakat dapat mencari SK Bupati melalui:
- Fitur pencarian berdasarkan nomor/tahun
- Kata kunci judul keputusan
- Kategori atau jenis keputusan
Perbup (Peraturan Bupati)
1. Bagaimana menentukan apakah suatu kebijakan harus berbentuk Perda, Perbup, atau SK Bupati?
Jawaban:
- Perda: jika mengatur masyarakat luas dan bersifat umum
- Perbup: jika mengatur pelaksanaan teknis dari Perda atau kebijakan
- SK Bupati: jika bersifat penetapan (konkret, individual, final)
2. Apa risiko jika salah menentukan jenis produk hukum?
Jawaban:
- Produk hukum tidak dapat dilaksanakan
- Berpotensi dibatalkan
- Menghambat pelaksanaan program/kegiatan
3. Apa saja persyaratan pengajuan Perbup?
Jawaban:
Tonton video ini
4. Apakah Perbup bisa diubah atau dicabut?
Jawaban:
Ya, Perbup dapat diubah atau dicabut oleh Perbup yang baru sesuai kebutuhan dan perkembangan hukum.
5. Siapa yang menyusun rancangan Perbup?
Jawaban:
Rancangan Perbup disusun oleh perangkat daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Bagian Hukum.
6. Bagaimana cara mencari Perbup tertentu di JDIH?
Jawaban:
Pengguna dapat mencari Perbup melalui:
- Fitur pencarian berdasarkan nomor/tahun
- Kata kunci judul peraturan
- Kategori atau jenis peraturan
7. Apa kendala yang sering terjadi dalam penyusunan Perbup?
Jawaban:
- Naskah akademik belum memadai
PERDA (Peraturan Daerah)
8. Bagaimana proses pembentukan dan syarat pengajuan Perda?
Jawaban:
Tahapan pembentukan Perda meliputi: Tonton video ini
9. Apa yang dimaksud dengan Propemperda?
Jawaban:
Propemperda adalah Program Pembentukan Peraturan Daerah, yaitu daftar prioritas rancangan Perda yang akan dibahas dalam satu tahun anggaran.
10. Apakah Perda dapat diubah atau dicabut?
Jawaban:
Ya, Perda dapat diubah atau dicabut melalui Perda yang baru sesuai kebutuhan dan perkembangan hukum.
7. Apakah FAQ ini menggantikan konsultasi langsung?
Jawaban:
Tidak. FAQ bersifat panduan awal, sedangkan konsultasi tetap diperlukan untuk pembahasan teknis lebih lanjut.
8. Apakah FAQ akan diperbarui?
Jawaban:
Ya, FAQ akan diperbarui secara berkala sesuai kebutuhan dan permasalahan yang sering muncul.