FAQ JDIH Kab. Penajam Paser Utara

JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum)
1. Siapa yang mengelola JDIH di Kab. Penajam Paser Utara?
Jawaban: JDIH di daerah dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
2.Bagaimana cara mencari produk hukum di JDIH?
Jawaban: Pengguna dapat mencari melalui:
  1. Fitur pencarian (search)
  2. Jenis produk hukum
  3. Nomor dan tahun peraturan
  4. Kata kunci atau judul produk hukum
3.Bagaimana jika dokumen yang dicari tidak ditemukan di JDIH?
Jawaban: Pengguna dapat:
  1. Menghubungi pengelola JDIH
  2. Datang langsung ke Bagian Hukum
4. Bagaimana cara memberikan masukan terhadap layanan JDIH Kab. Penajam Paser Utara?
Jawaban: Masyarakat dapat memberikan masukan melalui:
  1. Kontak layanan pada website JDIH Kab. Penajam Paser Utara
  2. e-mail resmi Kab. Penajam Paser Utara
  3. Media sosial JDIH Kab. Penajam Paser Utara
Sk Bupati
1. Apa fungsi SK Bupati?
Jawaban: SK Bupati berfungsi untuk:
  1. Menetapkan keputusan administratif
  2. Menunjuk atau menetapkan pejabat/penugasan
  3. Menetapkan tim, panitia, atau kegiatan tertentu
  4. Menetapkan status atau kondisi tertentu
2. Siapa yang berwenang menetapkan SK Bupati?
Jawaban: SK Bupati ditetapkan oleh Bupati sebagai kepala daerah.
3. Apakah semua SK Bupati dapat dipublikasikan?
Jawaban: Tidak semua SK Bupati dipublikasikan secara terbuka, terutama yang mengandung informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
4. Apakah SK Bupati dapat diubah atau dicabut?
Jawaban: Ya, SK Bupati dapat diubah atau dicabut melalui SK Bupati yang baru sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
5. Bagaimana cara menyusun Draft SK Bupati?
Jawaban: Caranya dapat dilihat di Link ini
6. Bagaimana proses penerbitan SK Bupati?
Jawaban: Caranya dapat dilihat di Link ini
7. Bagaimana cara mencari SK Bupati di JDIH?
Jawaban: Masyarakat dapat mencari SK Bupati melalui:
  1. Fitur pencarian berdasarkan nomor/tahun
  2. Kata kunci judul keputusan
  3. Kategori atau jenis keputusan
Perbup (Peraturan Bupati)
1. Bagaimana menentukan apakah suatu kebijakan harus berbentuk Perda, Perbup, atau SK Bupati?
Jawaban:
  1. Perda: jika mengatur masyarakat luas dan bersifat umum
  2. Perbup: jika mengatur pelaksanaan teknis dari Perda atau kebijakan
  3. SK Bupati: jika bersifat penetapan (konkret, individual, final)
2. Apa risiko jika salah menentukan jenis produk hukum?
Jawaban:
  1. Produk hukum tidak dapat dilaksanakan
  2. Berpotensi dibatalkan
  3. Menghambat pelaksanaan program/kegiatan
3. Apa saja persyaratan pengajuan Perbup?
Jawaban: Tonton video ini
4. Apakah Perbup bisa diubah atau dicabut?
Jawaban: Ya, Perbup dapat diubah atau dicabut oleh Perbup yang baru sesuai kebutuhan dan perkembangan hukum.
5. Siapa yang menyusun rancangan Perbup?
Jawaban: Rancangan Perbup disusun oleh perangkat daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Bagian Hukum.
6. Bagaimana cara mencari Perbup tertentu di JDIH?
Jawaban: Pengguna dapat mencari Perbup melalui:
  1. Fitur pencarian berdasarkan nomor/tahun
  2. Kata kunci judul peraturan
  3. Kategori atau jenis peraturan
7. Apa kendala yang sering terjadi dalam penyusunan Perbup?
Jawaban:
  1. Naskah akademik belum memadai
Contoh Naskah Akademik
PERDA (Peraturan Daerah)
8. Bagaimana proses pembentukan dan syarat pengajuan Perda?
Jawaban: Tahapan pembentukan Perda meliputi: Tonton video ini
9. Apa yang dimaksud dengan Propemperda?
Jawaban: Propemperda adalah Program Pembentukan Peraturan Daerah, yaitu daftar prioritas rancangan Perda yang akan dibahas dalam satu tahun anggaran.
10. Apakah Perda dapat diubah atau dicabut?
Jawaban: Ya, Perda dapat diubah atau dicabut melalui Perda yang baru sesuai kebutuhan dan perkembangan hukum.
7. Apakah FAQ ini menggantikan konsultasi langsung?
Jawaban: Tidak. FAQ bersifat panduan awal, sedangkan konsultasi tetap diperlukan untuk pembahasan teknis lebih lanjut.
8. Apakah FAQ akan diperbarui?
Jawaban: Ya, FAQ akan diperbarui secara berkala sesuai kebutuhan dan permasalahan yang sering muncul.